Penjelasan Sandra Dewi soal Dana Rp3,15 Miliar dari Harvey Moeis Digunakan Demi Bayar Cicilan Rumah

Penjelasan Sandra Dewi soal Uang Rp3,15 Miliar dari Harvey Moeis Digunakan untuk Bayar Cicilan Rumah
Selebritas Sandra Dewi (kiri) dikonfontir kesaksianya dengan keterangan terdakwa Harvey Moeis Ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah(MI/Usman Iskandar)

ISTRI Harvey Moeis, Sandra Dewi, membeberkan Dana kiriman dari suaminya senilai Rp3,15 miliar digunakan Demi bayar cicilan rumah. Hal tersebut menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang kasus rasuah di IUP PT Timah yang menjerat suaminya.

Jaksa penuntut Standar (JPU) awalnya menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer Dana sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey Moeis. Dana yang dimaksud ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran Dana Punya terdakwa Helena Lim, pada 2019.

Menjawab pertanyaan itu, Sandra membenarkan perihal transfer Biaya tersebut. Tetapi ia menjelaskan bahwa Dana tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.

“Itu Demi urusan rumah, pernah,” jawab Sandra dalam sidang yang dikutip Rabu (23/10).

Cek Artikel:  KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Ketika ditanya lebih lanjut, Sandra mengakui bahwa suaminya yang melakukan transfer tersebut. Biaya yang ditrasnfer tersebut digunakan Demi melunasi cicilan rumah yang Dana mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.

“Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar Dana muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir,” sambung dia.

Ditengah cecaran JPU terhadap Sandra Dewi, Hakim persidangan sempat menyela dengan menyebutkan bahwa pertanyaan pihak JPU tersebut sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya.

“Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya,” kata Hakim.

Bagus Sandra maupun JPU Lewat mendekat ke arah Hakim Demi mencocokkan bukti transfer yang dimiliki JPU dan menjadi polemik persidangan tersebut. Adapun bukti transfer yang digelar JPU di hadapan Hakim menunjukkan telah terjadi transfer Biaya pada Copot 21 Juni 2018, dengan total tiga transaksi yang mencakup Rp 1,05 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 100 juta.

Cek Artikel:  Muhammadiyah Berharap Kadernya Berkontribusi dan Amanah pada Rakyat

“Nominalnya sama seperti yang disebutkan tadi?” tanya hakim

“Sama, iya betul,” jawab Sandra.

JPU juga sempat menyinggung tentang transfer yang dilakukan Sandra Dewi ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah Anggraeni. Sandra mengakui bahwa memang Betul ia pernah mentransfer Biaya sebesar Rp 10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Esensial PT RBT.

PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.

Cek Artikel:  Menpan-Rebiro Sebut Eksis 5 Perubahan RUU Watimpres

Tetapi Sandra Dewi menekankan bahwa transfer Rp10 miliar tersebut merupakan Dana pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni. Ia juga menekankan bahwa Biaya tersebut Tak berkaitan dengan Biaya pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.

Memperkuat argumen Sandra Dewi, dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum Sandra menambahkan bahwa utang Rp 10 miliar tersebut terjadi pada tahun 2019, sementara transfer sebesar Rp 3,15 miliar yang dibahas dalam persidangan kali ini terjadi pada tahun 2018.

“Utang (Rp 10 miliar ke Angraeni) itu 2019. (Sedangkan) Dana itu (Rp3,15 miliar), itu di tahun 2018,” Terang kuasa hukum Sandra Dewi menambahkan. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai