PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2025 Kepada 27 kabupaten dan kota. UMK paling tinggi ialah Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sementara Kepada ibu kota Jawa Barat, Kota Bandung berada di Bilangan Rp4.482.914,09.
“Hari ini telah terbit Keputusan Gubernur No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Penetapan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12).
Menurut dia, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker Kepada naik 6,5% dibanding UMK 2024. “Seluruhnya Taat, Enggak Eksis Obrolan dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur.”
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Spesifik bagi pekerja dengan masa kerja di Rendah satu tahun yang Mempunyai kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Berikut besaran UMK di 27 Kabupaten dan kota di Jawa Barat
1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)