KETUA Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan dan praktisi teknologi digital yang juga Direktur Penting PT Trans Digital Cemerlang (PT TDC), Indra, senada mengatakan dampak positif dari transaksi digital adalah menghindari transaksi cash yang rentan penggelapan uang.
“Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (5/9).
Kurnia memaparkan data peningkatan pembelian tiket bus secara online mulai mengalami peningkatan. Kurnia mengatakan pembelian tiket secara digitalisasi terutama untuk Antar Kota Antar Provinsi tumbuh cukup signifikan. Bilangan tersebut terus bergerak naik seiring perkembangan digital yang semakin pesat. “Ketika ini masyarakat calon penumpang yang membeli tiket by online system sudah mencapai 45 persen,” ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Dipandang Perlu Periksa Bank Penyedia Transaksi Judol
Kurnia juga menyoroti penggunaan transaksi digital melalui QRIS. Menurutnya, penggunaan QRIS sangat membantu bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pada saat waktu pemberangkatan dan cukup mudah. “Penggunaan QRIS cukup simpel sehingga membantu masyarakat yang melakukan pembayaran,” terang Kurnia.
Di sisi lain, Kurnia berharap penggunaan transaksi digital juga dibarengi dengan peningkatan keamanan sehingga bisa meminimalisir kejahatan siber. IPOMI meminta pemerintah lebih ketat dalam regulasi keuangan digital dimana saat ini pemilik rekening e wallet bisa merubah nama pemilik akun menjadi nama badan usaha.
“Dan kepolisian tidak dapat menindak lanjuti laporan kami thd kasus penipuan pembayaran e wallet ini dengan alasan masuk tanah tindak pidana ringan sementara ini sangat meresahkan,” tambahnya.
Baca juga : Safiri Transaksi PBK Letih Rp25.680 Triliun
Dengan perbaikan secara menyeluruh, menurut Kurnia, hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transaksi digital. Selain itu, akan turut membantu pemerintah dalam meningkatkan digitalisasi di kalangan masyarakat.
Sementara itu, Indra, mengatakan bahwa QRIS telah memenuhi standar nasional yang mengacu pada fitur keamanan internasional. “Definisinya dari sisi keamanan tentunya jaminan menghindari adanya Fraud. Tapi seperti kata Bank Indonesia, semua pengawasan ini menjadi tanggungjawab bersama, baik penyedia maupun pengguna,” ujar Indra.
Indra juga memastikan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dimana perusahaanya ada didalamnya, selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.
DOK IST
Direktur Penting PT Trans Digital Cemerlang (kanan ), Indra, saat sosialisasi platfom digital di salah satu warung di daerah Jakarta.
Baca juga : Bank DKI-Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama Transaksi Perbankan Syariah
Teladan inovasi dilakukan perusahaannya dalam produk Posku Lite untuk pembayaran melalui QRIS pada komunitas UMKM adalah memberikan insentif pendampingan literasi keuangan, seminar dan workshop digital marketing, dan insentif lainnya selama menjadi mitra.
Beberapa diantaranya adalah bermitra dengan komunitas Tamado Grop di wilayah Sumatera untuk menjangkau UMKM yang ada di provinsi tersebut. Aplikasi Posku Lite juga ikut serta berpartisipasi meramaikan kegiatan Jateng Fair dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di Bali yang menggelar IKAPPI FEST di Bali beberapa waktu lalu.
“Keikutsertakan Poskulite di, Sumatera, Jateng dan Bali tentunya untuk mendukung dan memfasilitasi literasi pelaku bisnis dan UMKM di ketiga provinsi tersebut dalam memberikan kemudahan dan kecepatan baik untuk pencatatan maupun transaksi usaha yang dijalankan. Kita juga beri edukasi atas minimnya wawasan mengenai penggunaan dan manfaat yang diberikan aplikasi kasir digital,” kata Indra.
Dalam kesempatan ini, Indra menyarankan perusahaan yang melakukan pendampingan dan konsultasi keuangan digital sudah memiliki ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan, dan ISO 27001:2022 tentang Sistem Keamanan Informasi. (Z-6)