Pengusaha Beri Masukan Soal Wacana Pemindahan Jalur Masuk Barang Impor

Pengusaha Beri Masukan Soal Wacana Pemindahan Jalur Masuk Barang Impor
Pengusaha beri masukan soal wacana pemindahan pelabuhan jalur masuk barang impor(Dok)

PERKUMPULAN Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) memberikan masukan tentang wacana kebijakan pemerintah yang akan memperkuat daya saing industri dalam negeri. Terutama 7 (tujuh) komoditas yang akan dipindahkan jalur masuk impor melalui pelabuhan timur yakni Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang. 

PERPRINDO mendukung penuh langkah Menteri Perindustrian, Akbar Gumiwang Kartasasimta terkait rencana pemindahan jalur masuk impor tersebut. Kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak positif di beberapa sektor untuk menekan banjirnya barang-barang impor di Indonesia dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu. 

Baca juga : Kemenperin Terima Audiensi Perprindo Bahas Restriksi Produk Impor

“Akan tetapi perlu mempertimbangkan sektor lain khususnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia dikarenakan produksi barang industri pendingin dan refrigenerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigenerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal,” ungkap Ketua Bidang Hukum dan Regulasi PEPRINDO Dewanti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/8). 

Cek Artikel:  McEasy, Startup Indonesia Masuk Forbes Asia 100 To Watch 2024

Dewanti memaparkan bahwa dengan adanya usulan kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur Indonesia, Kemenperin bersama Pemerintah perlu mempertimbangkan 4 (empat) pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi. 

Pertama, kesiapan infrastruktur yang memadai di wilayah pelabuhan timur, seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa. 

Baca juga : Pintu Masuk Barang Impor Diusulkan Geser ke Pelabuhan Kawasan Timur

Kedua, biaya logistik yang tinggi untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri.

Ketiga, perlu menghindari asas resiprokal dan/atau gugatan dari WTO karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah. Dewanti mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO. 

Cek Artikel:  Kalimantan Simpan Potensi Besar Kekuatan Terbarukan

“Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri,” ungkapnya.  

PERPRINDO berharap Kemenperin dapat mempertimbangkan dan mengabulkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk beberapa produk pendingin dan refrigerasi atau beberapa HS Code produk pendingin dan refrigerasi yang telah disampaikan pada saat audiensi. 

PERPRINDO berharap pemerintah dapat membuat kebijakan dan regulasi yang dapat diimplementasikan secara komprehensif di lapangan. Peprindo juga mengusulkan agar pemerintah membuat grace period minimal 6 bulan agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan. (Z-8)

 

Mungkin Anda Menyukai