Liputanindo.id – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha batu bara, Said Amin, pada Senin (10/6). Tetapi, dia mangkir dari pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik, saksi Enggak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan di hari kemarin,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024) kemarin.
Budi menyebut, pihaknya bakal menjadwal ulang pemeriksaan Said Amin. Tetapi, belum dirinci Bilaman panggilan itu dilakukan.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari penggeledahan itu tim penyidik menyita belasan mobil.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita 91 mobil dan motor terkait kasus TPPU ini. Di antaranya Eksis Lamborghini dan Hummer.
“(Penyitaan) terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, Eksis Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes-Benz dan lain -lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Selain itu, KPK juga menyita 30 jam tangan berbagai merek, seperti Eksis Rolex, Richard Mille, serta Hublot. Bahkan, Eksis tim penyidik pun sudah mengamankan ratusan Berkas terkait kasus ini.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 Berkas, kemudian bukti elektronik, kemudian Eksis lima bidang tanah ribuan meter di sana,” ungkap Ali.
Meski demikian, Ali enggan berkomentar Begitu ditanya apakah Posisi penyitaan tersebut berada di rumah Manajer Timnas Indonesia sekaligus Kerabat ipar Rita, Endri Erawan. Dia hanya menyebut, pihaknya menduga seluruh barang sitaan itu berkaitan dengan kasus korupsi.
“Mengenai Punya siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa gitu kan, saya kira itu teknis nanti karena saksi yang digeledah rumahnya tentu nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK, Demi menguji kebenaran dan mengkonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi. Kan Eksis unit unit mobil yang memang di sita dari rumah-rumah yang dilakukan penggeledahan dimaksud,” Terang Ali.
Ali menjelaskan, penyitaan ini dilakukan Demi mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery atas tindakan korupsi yang dilakukan Rita. Dia memastikan, tim penyidik bakal Maju menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Tentu dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya atau memohon pada Majelis Hakim Demi melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” Terang Ali.
Sebagai informasi, Rita Widyasari sudah dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Dia dituntut karena terbukti menerima suap dan gratifikasi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima Sekeliling Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.
Jaksa juga mendakwa Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
KPK menetapkan Rita Berbarengan Abun dan Komisaris PT Media Bangun Berbarengan Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Begitu ini, KPK Tetap menyidik dugaan tindak pidana pencucian Fulus yang dilakukan Rita.