JAJARAN Polsek Sei Beduk mengungkapkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Distrik Sungai Beduk sepanjang Desember 2024. Dalam operasi pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari empat pelaku Esensial dan tiga penadah.
Kapolsek Sei Beduk, IPTU Jonathan Reinhart Pakpahan, mengatakan bahwa para pelaku menggunakan modus baru berupa STNK Imitasi Kepada memperlancar penjualan motor curian dan mengelabui petugas.
Dari hasil penyelidikan, kasus pertama terungkap setelah tersangka RE melakukan pencurian motor di kawasan Bida Ayu Blok V. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada WA beserta STNK Imitasi, yang selanjutnya dijual kembali kepada RB. Ketiga tersangka berhasil diamankan di Letak yang berbeda dalam rentang waktu kurang dari seminggu.
Pada pengungkapan kasus kedua, tersangka EPS dan WKA tertangkap Begitu berupaya membobol kontak motor di kawasan Bukit Ayu Lestari dengan menggunakan gunting besi. Satu tersangka berhasil diamankan Kaum Begitu beraksi, sementara rekannya ditangkap Bukan lelet setelah melarikan diri.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan seorang residivis berinisial MI yang tertangkap kamera CCTV Kaum Begitu beraksi di kawasan Griya Piayu Asri. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk berhasil menangkap tersangka di kawasan Kavling lelet Punggur dalam waktu dua hari pasca kejadian.
“Kami Bukan akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Motor adalah alat kerja yang Krusial bagi masyarakat, dan kami akan memastikan mereka yang merampas hak Kaum mendapat hukuman setimpal. Laporkan segera Kalau Eksis aktivitas mencurigakan di Sekeliling Anda,” katanya, Jumat (3/1).
Sebagai langkah antisipatif, Polsek Sei Beduk akan meningkatkan intensitas patroli di kawasan rawan curanmor dan menjalin kerja sama dengan Samsat dan Lantas Kepada memverifikasi kendaraan yang dicurigai. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan penyidikan Kepada membongkar jaringan pemalsuan STNK yang terlibat dalam kasus ini. (S-1)