Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kemudahan Penduduk dalam mengakses informasi Dapat memperkuat transparansi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Menurut Heru akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Bagus dan transparan demi suksesnya pembangunan di Jakarta.
“Jakarta membutuhkan tata kelola pemerintahan yang Bagus dan lebih terbuka dalam upaya menyukseskan program pembangunan,” kata Heru pada seminar tentang keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang bertajuk “Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, hari ini.
Baca juga : Heru Tegaskan Penduduk Kolong Tol Harus Ditata secara Bertahap
Heru pun berharap lewat seminar tentang keterbukaan informasi maka generasi muda termasuk kalangan mahasiswa mahasiswa f dapat semakin menyadari tentang keterbukaan informasi.
Ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat Serempak-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota Dunia yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yang juga hadir dalam seminar tersebut menyoroti tentang belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait keterbukaan informasi publik.
Baca juga : 64,5% Publik Puas atas Kinerja PJ Gubernur DKI, Kepemimpinan Heru Dinilai Efektif dan Efisien
“Tiba hari ini kita belum Mempunyai peraturan daerah keterbukaan informasi publik. Jadi secara undang-undangnya, dari pasal 28F bagaimana setiap orang berhak memperoleh informasi dan seterusnya, turunannya adalah undang-undang no.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Di tingkat daerah provinsi kita di Jakarta itu belum punya perdanya,” kata Harry.
Oleh Asal Mula itu, dengan seminar keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dia berharap gagasan Formal tentang pembentukan peraturan daerah keterbukaan informasi publik di Jakarta dapat mengemuka.
“Terutama dari Fakultas Hukum Kepada menyampaikan ide dan gagasan. Termasuk juga mungkin naskah akademik yang Dapat di dorong lewat legislatif maupun eksekutif. Sehingga Trisakti punya langkah-langkah yang lebih konkret Kepada mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta lewat sistem hukumnya atau perda,” kata Harry.
Harry juga menyampaikan meskipun Jakarta tertinggal dari beberapa provinsi lain yang sudah Mempunyai peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, Tetapi ia meyakini bahwa tak Eksis hal yang terlambat.
“Mungkin Jakarta Dapat dimulai dari Fakultas Hukum Trisakti,” ujar Harry.(Ant/P-2)