Penguatan Tata Kelola Internal Bentukkan Parpol Demokratis

Penguatan Tata Kelola Internal Wujudkan Parpol Demokratis
Bendera partai politik .(Antara)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) menegaskan penguatan tata kelola internal partai politik (parpol) mewujudkan partai politik yang demokratis dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Lumrah (Ditjen AHU) Kemenkum dan HAM Baroto menilai penguatan tata kelola internal dapat membuat partai politik kembali kepada muruah masing masing.

“Apabila parpol berfungsi dengan baik, maka tujuan untuk membangun negara yang demokratis bisa tercapai,” kata Baroto dalam Kuliah Lumrah Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (27/9).

Baca juga : Banyak Partai Politik Tewas Suri

Ia mengatakan salah satu permasalahan tata kelola internal partai politik yang terjadi saat ini berupa ketidaksesuaian langkah dengan standar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Cek Artikel:  Penyelenggara Negara Pertontonkan Kepribadian Jelek

Dalam AD/ART, biasanya suatu partai politik telah menetapkan waktu penyelenggaraan kongres maupun musyawarah nasional (munas) hingga mekanisme pergantian kepengurusan.

Tetapi saat ini, dirinya melihat banyak partai tak dikenal yang tiba-tiba mengajukan perubahan kepengurusan kepada Ditjen AHU Kemenkum dan HAM tanpa menyelenggarakan kongres atau munas.

Baca juga : Satu Dasa warsa Program JKN, Indonesia Jadi Pencapaian UHC Tercepat

Selain ketidaksesuaian langkah partai politik dengan AD/ART, dia membeberkan terdapat beberapa permasalahan lainnya dalam tata kelola internal partai politik, yakni peran pemerintah terhadap partai politik, status badan hukum partai politik apabila ada pelanggaran administrasi, mekanisme evaluasi partai politik, hingga fenomena akuisisi partai.

Kemenkum dan HAM mencatat terdapat 76 partai politik berbadan hukum, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangun Bersatu (IBU) serta 18 partai yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu).

Cek Artikel:  Pakaian Eksist Betawi Jokowi Tak Mengartikan Sinyal Kaesang di Pilgub Jakarta

Selain itu, tercatat pula sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.

Sebagai salah satu implikasi berbagai permasalahan tata kelola internal yang ada, Baroto menyebutkan partai politik yang baru lahir saat ini cenderung hanya melahirkan politikus, bukan negarawan. “Ini berbeda dengan partai-partai lama yang memang sudah settle sampai saat ini,” pungkasnya. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai