KEMENANGAN kotak Hampa di berbagai daerah pada Pilkada serentak 2024 menjadi alarm dan catatan Tertentu bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Personil DPR RI Ahmad Irawan mengatakan fenomena kemenangan kotak Hampa dalam pilkada yang terjadi di beberapa Daerah seperti di Pilwakot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka, berpotensi merugikan negara.
“Kalau memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut Semestinya telah dimulai dan harus Eksis sejak proses pencalonan. Toh Eksis mekanisme perseorangan (independen) Kalau Bukan Pandai dan Bukan menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya, Selasa (3/12).
Irwan menilai, aspirasi atas kepemimpinan alternatif Semestinya Bukan hanya pada Ketika proses pemberian Bunyi (voting day), Tetapi juga harus dimulai sejak awal di proses pencalonan.
“Karena kalau Bukan, akhirnya potensial juga negara yang dirugikan karena harus keluar biaya Kembali Demi dilakukan pemilihan ulang,” imbuhnya.
Irawan menjelaskan bahwa hak Demi memilih (right to vote) dan hak Demi dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).
“Mengenai hak Demi dipilih dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional Demi dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik,” paparnya.
Politikus Golkar ini juga menyebut adanya calon perseorangan merupakan suatu realitas baru dan telah menimbulkan kesadaran konstitusional tentang adanya kesempatan perorangan Demi dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada.
“Karena partai politik juga dibebani syarat minimal dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan Bunyi minimal tertentu Demi mengajukan Kekasih calon,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan aturan terkait jumlah dukungan tersebut, khususnya apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan Bunyi minimal yang didapatkan dalam pemilu.
“Ketika ini persentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan Bunyi calon perseorangan,” jelasnya.
Menurut Irawan, banyak daerah Demi Pilkada 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan Bunyi partai politik bukan kursi di DPR karena lebih mudah.
“Kenapa perlu syarat dukungan? agar Kaum negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah,” tuturnya.
Irawan menerangkan alasannya, yakni karena negara telah memberikan kesempatan yang setara dan kemudahan, Bagus melalui jalur perseorangan atau melalui jalur partai politik. Sehingga Bukan perlu Kembali pertanyaan lanjutan Demi setuju/Bukan setuju terhadap calon yang telah melalui proses demokratis.
“Meskipun Demi Ketika ini kita harus menghormati ketentuan konstitusional yang sedang berlaku mengenai dan keberadaan kotak Hampa,” ujar Irawan.
Selain itu, Irawan mengatakan syarat dukungan sebagai upaya Demi menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah dan demokrasi. Kalau Bukan, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun, serta serta Eksis kecenderungan dan potensial juga Demi dipermainkan secara Bukan bertanggungjawab.
“Sehingga menurut saya, Negara sebenarnya telah memberikan kemudahan Demi mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Irawan.
Irawan mengatakan fenomena kotak Hampa ini akan menjadi Pengkajian Serempak antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Komisi II DPR yang membidangi urusan terkait pemilihan Lazim.
“Ke depan Segala ini akan kita Pengkajian secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak Hampa ini relevan,” katanya.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai Kekasih calon (paslon) tunggal yang secara prosedural melawan kotak Hampa. Beberapa paslon tunggal dalam hasil perhitungan Segera, kalah dengan kotak Hampa sehingga menjadi perhatian banyak pihak.
Sebelumnya, Paslon Maulan Aklil dan Masagus M Hakim yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang kalah telak dari kotak Hampa yang meraih 48.528 Bunyi atau 57,98%. Paslon petahana itu hanya memperoleh 35.177 Bunyi atau 41%. Terdapat selisih belasan ribu Bunyi.
Sementara, Kekasih bupati-wakil bupati Bangka, Mulkan-Ramadian hanya berhasil meraup 50.443 Bunyi atau 42,75%, sehingga Kekasih calon petahana tersebut Demi sementara kalah dari kotak Hampa yang unggul dengan perolehan 57,25%. Irawan menyayangkan hal tersebut. (Dev/I-2)