Liputanindo.id JAKARTA –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundur Sasaran implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Sebelumnya, DJP menargetkan implementasi tersebut berlaku pada 1 Januari 2024.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder Kepada menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (12/12)
Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lelet) Tetap dapat digunakan Tiba dengan 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia Ketika ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi menambahkan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP per 7 Desember 2023 telah mencapai 59,56 juta, di mana sebanyak 55,76 juta di antaranya dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.
Jumlah pemadanan tersebut setara dengan 82,52 persen dari total WP orang pribadi dalam negeri.
Dwi mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta perusahaan yang Tetap berproses Kepada melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya. (HAP)