Penggalian Keadilan Persidangan Sambo


 

KASUS pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah bergulir lebih dari tiga bulan. Kemarin, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan dakwaan, sejumlah fakta Krusial mulai terkuak. Misalnya, jaksa menyebut tembakan pamungkas dari terdakwa Ferdy Sambo yang Membangun nyawa Brigadir J melayang. Juga peran istri Sambo, Putri Candrawathi, yang didakwa aktif terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan perdana tersebut, Sambo yang diberhentikan secara Bukan hormat dari Korps Bhayangkara pada Agustus 2022 didakwa dengan pembunuhan berencana, pelanggaran yang dapat membawanya pada hukuman Wafat. Ia juga didakwa sebagai otak atas perbuatan menghalangi proses hukum.

Cek Artikel:  Di Ambang Bencana Kekeringan

Terdakwa Sambo didakwa dengan pasal kumulatif oleh jaksa penuntut Standar, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56. Selain itu, Pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Ferdy Sambo didakwa telah memerintahkan salah seorang anak buahnya, Richard Eliezer, Demi menembak Brigadir J sebelum menembakkan peluru terakhir ke belakang kepala Brigadir J dan menembakkan senjatanya ke dinding Demi menciptakan skenario baku tembak.

Pihak Sambo mengatakan motifnya ialah Brigadir J yang merupakan ajudan mantan Kadiv Propam itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Adapun Betul tidaknya pelecehan seksual itu Tetap perlu dibuktikan dalam pengadilan.

Cek Artikel:  Cawe-Cawe Abaikan Harga Pangan

Selain Sambo dan istrinya, dakwaan juga akan dibacakan kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf, serta Richard Eliezer yang dipisahkan perkaranya.

Tetapi, dakwaan jaksa langsung disanggah secara Langsung oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dengan pembacaan eksepsi. Tim pengacara berkukuh bahwa kejadian diawali dengan pelecehan seksual. Mereka juga berupaya menegaskan bahwa Sambo Bukan turut menembak Brigadir J dan Membangun skenario tembak-menembak Demi menyelamatkan Richard.

Narasi-narasi berseberangan inilah yang nantinya akan diuji dalam persidangan-persidangan selanjutnya. Peran majelis hakim akan sangat sentral Demi menegakkan hukum demi terwujudnya keadilan. Berharap hakim dapat menilai dengan jeli peristiwa tersebut, dari BAP hingga pembuktian di persidangan.

Tentu Asa pun digantungkan di pundak para jaksa penuntut Standar agar Pandai mengungkap kasus ini secara terang benderang dan jujur, Karena jaksa melakukan tuntutan yang Pandai mewakili rasa keadilan publik serta harus sesuai dengan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Cek Artikel:  Tutup Pintu Surga Koruptor

Giliran jaksa penuntut Standar kini yang bertugas membuktikan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa dengan sadar telah melakukan perencanaan pembunuhan.

Setelah itu biarkan keputusan yang Terdapat di tangan majelis hakim diambil secara Rasional dan menjunjung rasa keadilan. Demi itulah, keluarga dan masyarakat harus Serempak-sama mengawal jalannya persidangan demi tegaknya hukum yang Pandai memberikan Dampak jera pelakunya dan pembelajaran Sekalian pihak.

Mungkin Anda Menyukai