Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Menkumham Koordinasi dengan DPR

Liputanindo.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, akan berkoordinasi dengan DPR terkait penundaan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dia mengaku akan berkomunikasi dengan DPR prihal kelanjutan pembahsan revisi UU Pilkada yang tinggal selangkah Tengah disahkan.

“Ini Tengah mau koordinasi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Sebentar kammi akan berkomunikasi dengan DPR Demi apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” imbuhnya.

Dia tak Dapat memastikan apakah revisi UU Pilkada Dapat disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus atau Tak.

Asal Mula hal itu merupakan hak DPR.

“Ya kan itu hak DPR, bukan kita. Nanti kita koordinasi dulu,” kata Supratman.

Cek Artikel:  Jokowi: Selamat Datang Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik se-Dunia Paus Fransiskus ke Indonesia

Diketahui, Rapat Paripurna yang dijadwalkan Demi mengesahkan UU Pilkada ditunda. Asal Mula Tak memenuhi kuorum. Jumlah Member DPR yang hadir hanya 89 orang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan Argumen Tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Kalau mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Begitu KPU menetapkan sebagai calon.

Cek Artikel:  Viral Terduga Mahasiswa Banting dan Aniaya Polisi hingga Terluka di Makassar

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.

Mungkin Anda Menyukai