Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DJK). Pengesahannya ditargerkatan sebelum hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.
“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
DPR beralasan revisi UU DKJ Kepada mengisi kekosongan hukum. Termasuk nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari Daerah Spesifik Ibukota (DKI) menjadi daerah Spesifik Jakarta.
Oleh karena itu, proses pembahasan dan pengesahannya harus disegerakan. Sehingga Enggak terjadi gugatan-gugatan terhadap Kekasih calon yang memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
“Kita khawatirkan siapapun terpiih nantonada gugatan-gugatan, kan kasian calonnya. Jadi kita Enggak mau itu terjadi, diadakanlah revisi terbatas, harus Jernih, Enggak menyangkut hal-hal yang substansi lainnya,” ucap Adies.
Dia membantah isu revisi UU DKJ merupakan titipan terkait Pilkada Jakarta 2024 Kepada memuluskan peserta tertentu. Sebaliknya, revisi dilakukan agar Pilkada Jakarta 2024 berjalan Fasih tanpa Eksis kekosongan hukum.
Politisi Partai Golkar itu memastikan, Enggak Eksis perubahan apapun dalam aturan main di Pilkada Jakarta 2024. Termasuk isu pilkada berlangsung saru putaran.
“Malah ini direvisi agar Pilkada ini Bisa berjalan Fasih dan Enggak Eksis cacat hukum kekosongan hukum. Jadi Segala produk-produk pilkada dan lain-lain itu Enggak Eksis cacat hukumnya sama sekali,” kata Adies.
“Dapat dipastikan Enggak pembahasan tentang teknis Pilkada, apa satu putaran atau berapa putaran, Enggak Eksis,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU DKJ sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (12/11).
Keputusan itu menindaklanjuti hasil rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (11/11). Pembahasan revisi UU DKJ terbilang kilat karena hanya berlangsung 3,5 jam.
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, Tetapi Baleg merasa perlu merevisi Kepada mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Termasuk nomenklatur gubernur dan wakil gubernur DKI menjadi DKJ.
Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Spesifik Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70B: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Biasa 2024 Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Personil DPRD Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70C: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Personil DPR RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70D: Personil Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Personil DPD RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.