
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Demi Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu, mengungkapkan Lagi banyak Intervensi pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait netralitas ASN dan kepala desa. Hal ini juga berpotensi terjadi di Kawasan dengan calon tunggal.
“Pelanggaran netralitas ASN di beberapa daerah Lagi kami himpun, tapi pelanggaran ini yang banyak terjadi di berbagai Kawasan. Khususnya Kawasan yang Mempunyai calon petahana tunggal, potensi Demi mengerahkan birokrasi akan lebih tinggi,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/10).
Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), misalnya terjadi di Kota Lampung dan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selain itu, Guslan menyebut kota Surabaya yang Mempunyai calon petahana tunggal juga patut Demi diwaspadai agar potensi pengerahan ASN Tak terjadi.
Baca juga : Pilkada Kota Tangerang, KPU: Generasi Milenial Jadi Pemilih Terbanyak
“Khususnya di Surabaya terdapat petahana yang juga calon tunggal, jadi Seluruh partai koalisi memilih ke satu calon. Kita mengkhawatirkan di Surabaya itu pengerahan birokrasinya jauh lebih tinggi dibanding Kawasan lain, jadi Apabila dia calon petahana dan jangan tunggal itu berpotensi terjadinya pengerahan ASN lebih tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, JPPR juga menemukan beberapa bentuk pelanggaran kampanye Pilkada 2024 seperti misalnya pengelolaan biaya kampanye yang mengarah kepada dugaan politik Dana serta adanya mutasi jabatan ASN Demi memenangkan calon tertentu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan hingga Ketika ini, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa telah ditemukan di beberapa daerah.
Baca juga : KPU Depok Fasilitasi Penyandang Disabilitas Salurkan Hak Bunyi
“Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” katanya.
Keduanya kata Puadi, merupakan dugaan tindak pidana pemilihan yang Lagi dalam penanganan, sementara beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan.
Ketika ini, Pilkada 2024 telah memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang, kemudian hari-H pencoblosan pada Rontok 27 November 2024.
Baca juga : Calon Kepala Daerah Dilarang Jual Kelemahan Musuh Politik
Tahapan selanjutnya pada Rontok 27 November Tiba dengan 16 Desember 2024 penghitungan Bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan Bunyi di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024. (J-2)