Pengentasan Buta Huruf Digital dan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Jadi PR Kepada Meutya Hafid

Pengentasan Buta Huruf Digital dan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Jadi PR untuk Meutya Hafid
Meutya Hafid.(MI/SUSANTO)

TERDAPAT 24 kasus bunuh diri karena judi online dalam lima tahun terakhir ini. Separuh atau 12 kasus terjadi pada periode Januari hingga Oktober 2024. Tragisnya, sebagian diantaranya adalah remaja-dewasa. berumur antara 19 hingga 30 tahun. Kasus bunuh diri karena judi online ini diluar dari kasus yang merampok dan mencuri Kepada pasang taruhan atau bayar utang judi. 

‘’Sungguh-sungguh mengerikan,’’ ujar Rahman Mangussara, Founder Center for Financial and Digital Literacy di Jakarta, 23/10/2024.

Gabungan antara jeratan utang pinjol dan kecanduan judi online sungguh mengerikan efeknya. Dan itu Bisa menjerat nyaris Sekalian golongan dan umur. 

‘’Fakta bahwa korban judi online umumnya terjerat karena ketidaktahuan dalam membedakan promosi judi dengan game online atau mana yang spam dan mana yang bukan mengidikasikan bahwa pengetahuan dan keterampilan digital masyarajat Enggak memadai,’’ ujar Rahman Mangussara, Founder Center for Financial and Digital Literacy. 

Cek Artikel:  Mitigasi Bencana Letusan Gunung Berapi, BRIN Lakukan Riset Infrasound

Di Abad 21 ini, kecakapan dasar baca, tulis dan hitung sudah Enggak memadai Kembali. Mesti segera ditambahkan kecakapan dasar digital, agar Enggak buta huruf. Kalau Enggak cakap digital, masyarakat akan mudah tersesat, menjadi korban kejahatan digital, polarisasi sosial dan tentu saja Enggak Bisa memanfaatkan teknologi digital Kepada meningkatkan Tahap hidupnya. 

‘’Buta huruf baca, tulis dan menghitung sudah Enggak Terdapat Kembali, tapi buta huruf digital Lagi banyak. Itu pekerjaan rumah Kementerian Komunikasi dan Digital. Terlebih namanya sudah diganti,’’ tegas Rahman Mangussara. 

Apalagi teknologi digital Lanjut berkembang dengan kecepatan tinggi yang menjungkirbalikan Sekalian aspek kehidupan kita. ‘’Dulu kita diajarkan Kepada percaya apa yang kita lihat sebagai fakta. Tapi sekarang, di masa AI, apa yang kita lihat belum tentu fakta. Bisa jadi itu fiksi.’’

Cek Artikel:  Aturan tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital Akhirnya Diharmonisasi

Jadi menurut Center for Financial and Digital Literacy, penetrasi internet hingga ke pelosok terluar Indonesia adalah satu hal tapi kecerdasan digital adalah hal lain Kembali. Malah ketersediaan internet hingga daerah terluar, Bisa berdampak Enggak baik Kalau masyarakatkanya Lagi buta huruf digital. 

‘’Selain soal kejahatan, juga Bisa menjadi sumber polarisasi sosial seperti yang sudah kita saksikan beberapa tahun ini. Sisi gelap media sosial sudah kita lihat, dan Sekalian itu butuh literasi yang memadai Kepada menangkalnya.’’

Perlu Survei Yang Menyeluruh

Rahman mengatakan pihaknya menyarankan agar survei Kepada mengetahui tingkat literasi digital yang selama ini dilaksanakan Kementerian Komunikasi dilaksanakan bekerjasama dengan BPS dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan Kepada sekaligus mendapatkan gambaran menyeluruh tentang literasi keuangan digital dan alat bayar digital.

Cek Artikel:  7 Definisi Mimpi Dicakar Kucing

“Jadi sekali bac akita Bisa mengetahui secara utuh Sekalian aspek tentang pengetahuan dan keterampilan digital. Semoga ego sektoral Bisa diakhiri di pemerintahan Presiden Prabowo. Menko-nya aja banyak, harusnya koordinasinya oke.’’

Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Center for Financial and Digital Literacy juga meminta Kemeeterian Komunikasi dan Digital memperioritaskan pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi seperti yng diamanatkan UU Perlindungan Data Peribadi yang sudah Formal berlaku bulan Oktober 2024 ini.

‘’Penyebaran data pribadi yang Enggak sesuai dengan UU sudah mengkhawatirkan.’’

Lembaga Perlindungan Data Pribadi berada langsung di Dasar Preisden dan bertugas mengawasi Penyelenggaraan UU tersebut dan memberikan Denda bagi penyelenggaran sistem elektronik yang melanggar kerahasiaan data pribadi. 

Pemerintah masuk kategori Penyelenggaran Sistem Elektronik, sehingga juga Enggak boleh melanggar kerahasian data pribadi. (Z-6)

Mungkin Anda Menyukai