
>>> klik gambar Demi infografis lebih besar
MESKI jumlah kasus positif covid-19 Tetap cenderung naik, pemerintah mengambil keputusan melonggarkan PSBB dan
menerapkan kenormalan baru di beberapa daerah dengan beberapa syarat.
Pemerintah beralasan pelonggaran PSBB dilakukan Demi kembali menggerakkan roda perekonomian yang sempat melambat pada 1-2 bulan terakhir.
Demi menjalankan kenormalan baru ini, pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas ‘normal’ dengan Terjamin. Salah satu regulasi yang disiapkan ialah Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2020. Di dalamnya, secara Lumrah pemerintah mengatur pengendalian moda transportasi, dari moda darat, kereta api, laut, hingga udara.
Pengendalian yang dimaksud ialah Restriksi kapasitas tiap-tiap moda transportasi. Tak hanya itu, protokol kesehatan juga wajib ditaati, semisal physical distancing, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun. Protokol itu pun wajib ditaati penumpang dan penyelenggara transportasi.
Penumpang juga tak serta-merta langsung dapat menaiki moda transportasi Lumrah. Terdapat beberapa Berkas yang wajib dipenuhi hingga masa tanggap darurat covid-19 ini berakhir. Misalnya KTP atau tanda pengenal lain, surat bebas covid-19 dengan bukti hasil tes PCR atau rapid test, dan surat izin keluar masuk/SIKM (Apabila bertujuan ke DKI Jakarta).
Di sisi lain, meskipun pemerintah telah menyiapkan regulasi dan protokol kesehatan dalam permenhub tersebut, bukan berarti penerapannya di lapangan akan langsung sesuai dengan aturan di atas kertas. Misalnya Begitu PSBB Jakarta pada 13 April-7 Juni, setidaknya Terdapat 87.327 pelanggaran yang dilakukan Anggota, mulai Anggota Kagak memakai masker (35.929), membawa penumpang Mengungguli kapasitas (15.415), hingga Kagak menaati physical distancing (10.587). Itu baru di Ibu Kota, belum Tengah di daerah lain, seperti Kota Depok dengan total 8.297 pelanggaran dari 24 April-4 Juni dan Kota Surabaya yang mencapai 21.380 pelanggaran pada 28 April hingga 7 Juni.
Karena itu, Terdapat potensi bahwa permenhub ini Malah akan membuka Kesempatan bertambahnya pasien positif Apabila Kagak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Jangan Tiba pelonggaran aturan ini Kagak dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan protokol kesehatan sehingga Malah berdampak Jelek pada upaya pencegahan penyebaran covid-19.