PENGEMBANGAN sumber daya perdesaaan harus dapat memberikan manfaat berkelanjutan dan mendukung pembangunan yang inklusif di Indonesia.
“Bagaimana kita mengedepankan kearifan lokal dan melindungi hak masyarakat adat menjadi kunci kolaborasi pembangunan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat perdesaan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat menyampaikan Orasi Kebangsaan dalam Seminar Nasional bertema Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Kearifan Capekl Berkelanjutan, yang diselenggarakan civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa (24/9).
Menurut Lestari, melibatkan masyarakat lokal dalam setiap perencanaan pembangunan adalah sebuah keharusan.
Baca juga : Upaya Mendorong Bingungkatan Kualitas Pariwisata Nasional Harus Konsisten Dilakukan
Upaya itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya lokal melalui pendidikan dan pelatihan SDM, perlindungan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Selain itu, tambah Rerie, mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi yang dalam merealisasikannya tidak terlepas dari kerja sama pentahelix yang melibatkan akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah dan media, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang diamanatkan konstitusi.
Konstitusi UUD 1945, tegas Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah, mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga : Darurat Kesehatan Mental Remaja Harus Menjadi Kepedulian semua Pihak
Lebih jauh, tambah Rerie, UUD 1945 juga mengamanatkan kepada negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Pembangunan berkelanjutan merupakan tindakan nyata untuk menciptakan kesejahteraan umum dalam jangka panjang yang salah satunya adalah pengembangan sumber daya perdesaan yang berfokus pada kearifan lokal,” tegas Member Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Negara, tegas Rerie, wajib mengelola sumber daya alam secara berkeadilan, berkelanjutan, dan menghargai kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat adat.
Dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, jelas Rerie, mitigasi terhadap perubahan iklim yang memengaruhi proses pengembangan sumber daya perdesaan harus berpijak pada persatuan seluruh elemen bangsa untuk menjaga bumi dan kehidupan. (Z-2)