PENGEMBANG Kawasan Ekonomi Spesifik (KEK) Kura Kura Bali yang terletak di Pulau Serangan, membantah telah melarang nelayan melaut di Sekeliling pulau tersebut.
Bantahan itu disampaikan Head of Communication PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zaki Hakim Begitu dikonfirmasi mengenai beredarnya video yang memperlihatkan soal pemasangan pelampung di perairan di Sekeliling Pulau Serangan yang masuk dalam Area Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, itu. Pemasangan pelampung pembatas Area itu diduga dilakukan oleh BTID yang merupakan pengembang KEK Kura Kura Bali.
Menurut dia, Restriksi dilakukan karena di Area itu akan dilakukan pembangunan infrastruktur.
“Sesuai dengan masterplan kami yang juga sudah disosialisasikan kepada perangkat Desa Adat Serangan dan media sebelumnya, Letak tersebut sedang dalam proses persiapan pembangunan Marina Global dalam waktu dekat. Kami Maju memberikan update pembangunan dan menjalin komunikasi secara rutin dengan pihak desa adat dan desa dinas dan juga media. Jadi Kagak Terdapat tujuan Buat melarang nelayan melaut,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengakui sebelumnya pernah terdapat Pelarangan nelayan melaut Buat mencari ikan di perairan Pulau Serangan Begitu banyak tamu negara yang Lewat-lalang di Area perairan Serangan. Begitu itu Terdapat event besar dunia yakni World Water Lembaga (WWF) sehingga banyak tamu negara yang mengunjungi KEK Kura Kura Bali atau Pulau Serangan karena pulau tersebut menjadi venue WWF.
Pelarangan melaut itu Kagak berlangsung Pelan yakni hanya Begitu Begitu berlangsungnya WWF itu. Pemerintah pusat telah menetapkan Pulau Serangan menjadi KEK. Nama serangan pun diubah oleh pemerintah menjadi Pulau Kura Kura sehingga kawasan itu dikenal dengan nama KEK Kura Kura Bali pada April 2023 melalui Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2023 tentang KEK Kura-Kura Bali.
Sementara itu, sebelumnya video beredar luas di berbagai platform media sosial terkait dengan Pelarangan memancing bagi nelayan setempat di Pulau Serangan. Dalam video tersebut seorang nelayan menjelaskan dalam bahasa Bali yang intinya melarang nelayan setempat Buat memancing di wilayahnya sendiri.
Restriksi atau Pelarangan itu dilakukan oleh investor yang diketahui dari Pelarangan masuk ke Area itu ditandai dengan adanya pemagaran oleh PT BTID. Pagar itu berupa pelampung yang dipasang secara rapat dengan tali yang diikat.
Seorang nelayan Asal Kelurahan Serangan, I Wayan Kerma, mengakui Apabila pagar itu dilakukan sejak Pelan.
“Nelayan dilarang memasuki areal yang dibatasi melalui pelampung itu. Pelarangan itu berasal dari PT BTID. Padahal pantai itu merupakan tempat kami memancing sejak kecil dan nenek moyang kami memang pekerjaan sebagai nelayan yang keluar masuk di Area itu,” ujarnya, Kamis (30/1).
Nelayan lain, I Nyoman Biaya, juga menjelaskan hal yang sama. Ia mengatakan, ruang gerak nelayan di Pulau Serangan, Denpasar, sudah Kagak sebebas dulu Kembali. Terdapat banyak Area yang dilarang masuk oleh BTID.
Buat di sisi timur, nelayan yang masuk harus memakai identitas Spesifik berupa rompi yang diberikan oleh BTID. Terdapat Kembali di sisi timur lainnya yang memang dilarang sama sekali dengan memasang pelampung. Sama seperti Anggota lainnya, ia Kagak mengetahui Argumen Pelarangan itu karena ini adalah Area laut yang semestinya bebas diakses oleh Anggota setempat.
“Sering nelayan harus memutar jauh hingga ke Sanur Buat keluar masuk Pantai Serangan bila selesai melaut atau memancing. Kami sudah mengadu ke pihak pemerintah, ke Personil DPR Tetapi Kagak Terdapat solusi bagi nelayan di Serangan. Baru akhir-akhir ini isu ini menjadi viral dan mengundang perhatian publik. Padahal ini sudah Pelan dialami nelayan di Serangan,” ujarnya. (OL/J-3)