Pengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari Amnesti

Pengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari Amnesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(MI/Susanto)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sama sekali kita Tak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar,” ujar Supratman Ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Supratman mengatakan usulan pemberian amnesti berlaku hanya Demi narapidana pengguna narkoba yang Sepatutnya Bisa mendapatkan rehabilitasi.

Amnesti ini, kata dia, hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di Rendah 1 gram, sesuai dengan surat Surat Edaran Mahkamah Mulia.

Apabila terdapat perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat Demi mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.

Cek Artikel:  Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian

“Kalau nanti Terdapat perubahan Surat Edaran Mahkamah Mulia,  maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak Tengah,” kata dia.

Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa Presiden juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan Demi mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan.

Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong Demi terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).

“Kalau nanti dianggap sudah Bisa bebas, Presiden menyarankan Demi Bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif,” ujar Supratman.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai