
PENGUATAN pengawasan terhadap Korps Bhayangkara adalah masalah Krusial Kepada memastikan institusi tersebut menjalankan tugasnya secara profesional. Apabila Bisa mendapatkan kepercayaan publik, maka Polri juga akan memperoleh dukungan publik.
“Artinya, memperkuat pengawasan terhadap Polri itu bukan hanya Kepada kepentingan publik, tetapi juga Kepada kepentingan bagi Polri itu sendiri,” kata Dewan Penasihat KBPP (Keluarga Besar Putra-Putri) Polri Bimo Suryono, Kamis (12/12).
Hal ini sekaligus merespons wacana yang dihembuskan beberapa pengurus PDIP Kepada menempatkan Polri di Rendah kementerian. Menurut dia, usulan tersebut sudah usang dan kontraproduktif.
Asal Mula, penempatan itu Bahkan akan merusak eksistensi Polri sendiri, terutama yang menyangkut fungsi penegakan hukum. Ia menilai posisi Polri Ketika ini yang langsung berada di Rendah Presiden adalah format terbaik.
“Jangan Tengah diutak-atik, karena itu membahayakan fungsi penegakan hukum Polri, dan pada akhirnya merugikan bangsa ini sendiri,” katanya.
Penempatan Polri di Rendah Presiden sudah dimulai sejak reformasi, ketika Polri dipisahkan dari ABRI menjadi TNI-Polri. Dengan demikian, Polri Bisa Pusat perhatian pada tugas pokoknya melakukan penegakan hukum, memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), serta melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, dengan berada di Rendah Presiden, Polri diharapkan tetap independen dari pengaruh politik praktis yang sering terjadi di legislatif atau kekuatan lainnya. Ini membantu Polri menjalankan tugasnya secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum.
“Netralitas Polri sebagai penegak hukum itu Krusial. Asal Mula dari sini kita dapat membangun imparsialitas dalam penegakan hukum. Apabila berada di Rendah kementerian, Eksis risiko kebijakan yang dikeluarkan kementerian lebih mudah dipolitisasi,” kata Bimo.
Interaksi langsung antara Polri dan Presiden memudahkan koordinasi dalam menangani masalah penegakan hukum. “Apalagi Pak Prabowo (Subianto) pernah menggagas bahwa Presiden itu Semestinya berperan sebagai chief law enforcement officer,” lanjutnya.
Meski posisi di Rendah Presiden adalah posisi yang paling ideal, Tetapi Bimo mengingatkan agar pengawasan terhadap Polri Lalu diperkuat, Berkualitas melaui DPR, Kompolnas maupun kekuatan masyarakat sipil lainnya. “Polri sendiri harus membuka diri Kepada menerima kritik, karena itu bagian dari pengawasan.”
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menjelaskan Argumen partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di Rendah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena banyaknya masalah di internal Polri.
Kata dia, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Biasa PDIP Megawati Soekarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000, agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, Bisa Berdikari dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Personil Komisi II DPR Longki Djanggola, menyatakan wacana penggabungan Polri di Rendah Kemendagri Bahkan memperpanjang rantai komando birokrasi. “Nantinya, dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, semakin memperpanjang rantai birokrasi,” ucap dia.
Longki Menyantap, Apabila Polri di Rendah Kemendagri, menjadikan tanggung jawab kementerian itu lebih besar. Ketika ini Kemendagri sudah terlalu banyak mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.
Secara pribadi, dia berpendapat wacana Polri di Rendah Kemendagri sudah kurang Akurat. Sehingga sangat Akurat, Polri berada di Rendah kendali presiden RI. “Artinya, Bukan Eksis kekuatan-kekuatan lain yang Bisa intervensi Polri kecuali presiden,” tandasnya. (Ant/J-2)