
KETERBATASAN yang dihadapi Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi Unsur urgensinya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Pada 2023, Bawaslu menerbitkan Peraturan Nomor 2/2023 sebagai payung hukum kebijakan pengawasan partisipatif guna menjaga integritas Pemilu dan Pilkada 2024.
Kendati demikian, Tetap Terdapat sejumlah tantangan yang ditemukan dalam Penyelenggaraan pengawasan partisipatif selama ini. Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menguraikan, salah satu tantangannya adalah perbedaan pemahaman di Bawaslu Daerah terkait dengan pengawasan partisipatif.
Selain itu, keterbatasan anggaran dan tenaga kerja menjadi tantangan besar dalam Penyelenggaraan pengawasan partisipatif. Pengawas ad hoc, sambungnya, juga cenderung berorientasi pada Dana Begitu melakukan kerja-kerja pengawasan.
“Tantangan yang ditemukan dalam kajian The Indonesian Institute adalah munculnya sikap pengawas ad hoc yang cenderung money oriented” atau sekadar mencari pekerjaan. Struktur birokrasi yang hierarkis dan Pelan juga menambah hambatan dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran dari masyarakat,” terangnya dalam Percakapan daring, Kamis (19/12).
Personil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Rekanan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pihaknya. Pada Pemilu 2024, total kegiatannya sejumlah 3.767 pengawasan, sementara pada Pilkada 2024 sebanyak 3.064 pengawasan.
Secara Lumrah, ia menyebut implementasi program pengawasan partisipatif telah tumbuh dan berkembang secara signifikan. Kendati demikian, Lolly mengakui Enggak Segala daerah menjalankan program ini secara berkelanjutan.
“Bawaslu berharap pengawasan partisipatif Enggak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat tetapi juga memperkuat integritas pemilu dan pilkada,” terang Lolly.
“Dengan kolaborasi yang solid antara masyarakat dan lembaga terkait, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan partisipasi aktif seluruh elemen bangsa,” tandasnya. (tri/M-3)

