Pengamat Waspada, DPR Serang Balik MK

Pengamat: Waspada, DPR Serang Balik MK!
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/06/2024).(MI/Susanto)

SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60 dan 70 terkait pencalonan kepala daerah yang akhirnya diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Standar (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini berencana mengevaluasi MK. Langkah DPR dinilai sebagai serangan balik terhadap MK.

“Ini kelihatan betul serangan balik,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura kepada Media Indonesia, Kamis (29/8/2024).

Menurut Charles, apa yang dilakukan MK saat mengeluarkan putusan 60 dan 70 menjadi bagian integral dari kerja-kerja lembaga tersebut. Ia juga menilai tak ada yang salah dari putusan itu. Terlebih, hal itu juga dilindungi oleh prinsip kekuasaan kehakiman.

Cek Artikel:  Pramono Beri Sinyal Jokowi Enggak Lakukan Reshuffle

Baca juga : Tok! DPR Absahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Baginya, langkah DPR untuk mengevaluasi MK adalah reaksi langsung karena putusan MK, khususnya nomor 60, memorakporandakan rencana partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memiliki perwakilan di Senayan.

Charles menegaskan, kehadiran MK di Indonesia adalah untuk memastikan segala peraturan dan tindakan yang dibentuk pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, sesuai dengan konstitusi.

Ia mengatakan, putusan MK terkait pilkada tak ubahnya dengan Putusan Nomor 90 Pahamn 2023 lalu yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Oleh karena itu, Charles mempertanyakan mengapa sikap DPR berubah saat MK mengeluarkan putusan yang dinilai merugikan partai politik.

Cek Artikel:  Prabowo Batal Hadiri Penutupan Muktamar PKB

Baca juga : Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Pengkajian Posisi MK

“Definisinya, kemarin MK berdiri di atas aspirasi publik, sementara mereka (DPR) berdiri di atas aspirasi kepentingan politiknya, karena mereka punya kuasa, lalu mau melakukan evaluasi,” terang Charles.

“Ini akan menimbulkan reaksi balik lagi dari publik,” pungkasnya.

Rencana mengevaluasi MK disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Menurutnya, DPR bakal mengevaluasi posisi MK dalam jangka menengah dan panjang karena dinilai mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangan MK.

Baca juga : Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri

“Karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” aku Doli.

Cek Artikel:  Generasi Muda Menatap Masa Depan, Indonesia Emas atau Cemas

Ia menyinggung salah satu contoh tindakan MK terkait pilkada yang dinilai sudah masuk ke hal-hal teknis. Sehingga, pihaknya menganggap MK sudah melampaui batas kewenangan.

“Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” tandasnya. (Tri/P-3)

Mungkin Anda Menyukai