Pengamat RUU Pilkada Batal Disahkan Hasil Gerakan Massa

Pengamat: RUU Pilkada Batal Disahkan Hasil Gerakan Massa
Unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).(MI/Usman Iskandar)

PENGAMAT politik dari Badan Riset dan Penemuan Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.

“Saya pikir tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada memang buah dari gerakan massa, baik dari dunia maya yang tereskalasi besar di dunia nyata,” kata Wasisto dkutip Antara, Kamis (22/8).

Menurut dia, gerakan massa yang lantang menolak RUU itu disahkan membuat para wakil rakyat di parlemen berpikir ulang untuk melakukan pengesahan.

Baca juga : Pintu Belakang Gedung DPR Jebol, Massa Aksi Minta Bersua Dasco

“Para politisi tentu berpikir dan menimbang untung ruginya dengan respons publik saat ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  KPK Ingatkan Cakada Segera Serahkan LHKPN

Tetapi demikian, Wasisto mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi kelanjutan dari polemik tersebut. “Masyarakat sipil jangan abai dan tetap waspada supaya kontinu mengawal ini,” ucapnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Demi itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Pahamn Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada semula diagendakan pada Kamis (22/8) pagi ini. Tetapi, rapat paripurna urung digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa sejak siang hingga petang. Mereka menolak RUU Pilkada itu disahkan. (Ant/P-5)
 

Cek Artikel:  Gubernur DKI Harus Siap Sambungkan MRT dari Ancol ke JIS

 

Mungkin Anda Menyukai