Pengamat Pemerintah tidak Dapat Anulir Putusan MK dengan Perppu

Pengamat: Pemerintah tidak Bisa Anulir Putusan MK dengan Perppu
KPU sudah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah.(Antara//Hafidz Mubarak)

ANALIS Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Apalagi, DPR dan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI sudah sepakat untuk mengakomodasi dua putusan MK terkait dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah. Oleh karena itu, kata Hendri sudah seharusnya putusan tersebut diikuti oleh semua pihak.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Komisi II DPR dan KPU sudah clear ya, keduanya sudah mengakomodasi putusan MK yang final dan mengikat tersebut. Jadi tak ada celah lagi bagi pemerintah untuk merubah itu,” ujar dia di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Cek Artikel:  Kekayaan Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil Rp22,7 Miliar

Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU

Hensat, demikian ia karib disapa, mengemukakan kedudukan perppu atau sejenisnya sangat berbeda dengan putusan MK.

“Putusan MK itu tidak bisa dianulir dengan perppu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga,” kata Hensat.

Di sisi lain, Hensat meminta masyarakat tetap mengawal putusan itu sembari memberikan ruang kepercayaan kepada DPR dan KPU agar kedua lembaga itu tidak tertekan dengan opini-opini liar saat ini. 

Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI

Eksispun KPU sudah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah. PKPU Nomor 10/2024 itu merevisi PKPU sebelumnya yang bernomor 8/2024. Dalam PKPU tersebut, KPU sudah mengakomodasi putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah.

Cek Artikel:  Bikin SIM Nembak Termasuk Korupsi, KPK Jangan Cermatkan Kebiasaan Salah

“Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024,” demikian pertimbangan PKPU Nomor 10/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan beredar Minggu (25/8/2024) malam.

Sebelum menerbitkan PKPU yang baru, Komisi II DPR RI telah lebih dahulu melakukan rapat dengan KPU terkait dengan pengesahan PKPU Pilkada 2024. Rapat itu dipercepat menjadi Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB. (Ykb/Tri/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai