Kalau memang personel polisi lebih kompeten Kepada posisi tertentu dalam ranah sipil, Kagak perlu lah kita terlalu berprasangka Jelek terhadap institusi Polri
Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupakan keniscayaan yang wajar dan Absah.
“Kalau memang personel polisi lebih kompeten Kepada posisi tertentu dalam ranah sipil, Kagak perlu lah kita terlalu berprasangka Jelek terhadap institusi Polri,” ucap Boni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Lagipula, kata dia, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun Mempunyai tanggungjawab Kepada memperkuat demokrasi sipil.
Kepada itu, ia mengajak publik menghilangkan prasangka Jelek terhadap Polri yang diperbolehkan Kepada menduduki jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait.
Adapun ketentuan tersebut secara Spesifik menyasar berbagai posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya Mahluk dari institusi kepolisian, Berkualitas dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.
Boni menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan berbagai tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dia secara Spesifik merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara Kagak bersifat memaksa, tetapi sepenuhnya berbasiskan kebutuhan Konkret dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan.
“Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri Kepada tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia,” tutur dia.
Ia berpendapat Terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, adanya kompetensi teknis.
Dirinya menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan Absah apabila personel Polri memang Mempunyai keahlian yang relevan Kepada posisi tertentu dalam lingkungan sipil.
Kedua, sifatnya harus non-paksa. Mekanisme berbasis permintaan dan bukan penempatan paksa, kata dia, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap Kendali institusi kepolisian atas birokrasi sipil.
Syarat ketiga, lanjut dia, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil.
“Polri sebagai bagian integral masyarakat sipil dipandang Mempunyai tanggung jawab konstitusional Kepada berkontribusi dalam penguatan demokrasi, bukan sekadar menjadi institusi penegak hukum semata,” ucap Boni.
Boni pun memperluas argumennya ke dalam konteks geopolitik dan ekonomi yang lebih luas. Dia menegaskan Indonesia Begitu ini berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi menyeluruh dari seluruh komponen bangsa.
Dijelaskan bahwa konteks tersebut mencakup dua dimensi Istimewa, yakni kebutuhan Kepada menyukseskan agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta keharusan Kepada menghadapi implikasi kompleks dari gejolak ekonomi dan politik pada tataran Mendunia yang turut berdampak terhadap situasi domestik Indonesia.
Dalam kerangka berpikir itu, dirinya berpandangan skeptisisme terhadap Polri maupun terhadap berbagai institusi lainnya sudah Kagak Kembali relevan dengan kondisi kekinian.
“Seluruh elemen bangsa pada Begitu ini telah memahami esensi demokrasi sipil dan menyadari betapa pentingnya mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam Penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap institusi yang Terdapat dalam sistem politik Indonesia,” kata Boni menegaskan.
