Jakarta (ANTARA) – Pengamat pariwisata Sari Lenggogeni menilai online travel agency (OTA) yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat meningkatkan kepercayaan turis Kepada menggunakan layanan wisata yang disediakan oleh platform tersebut.
“Ini sangat Krusial sekali Kepada melakukan pendaftaran atau legitimasi dalam memberikan trust atau restoring tourist confidence ya, memperkuat keyakinan turis dan kepercayaan turis dalam memilih service yang Terdapat pada online travel agency,” kata Sari Ketika dihubungi ANTARA, Kamis.
Menurut Direktur Pusat Studi Pariwisata Universitas Andalas itu, kepercayaan turis menjadi hal yang Krusial bagi OTA mengingat tren pariwisata dalam 10 Tiba 5 tahun terakhir menunjukkan turis cenderung memanfaatkan OTA Kepada memesan layanan pariwisata mulai dari akomodasi hingga tiket perjalanan.
Baca juga: Kemenkeu Maju awasi OTA asing yang belum bayar pajak
Sehingga apabila OTA belum terdaftar sebagai PSE, berpotensi dapat menurunkan kepercayaan turis Kepada memilih layanan dari OTA tersebut.
Selain legitimasi dari status sebagai PSE, Sari menyebutkan beberapa Unsur yang mendorong turis Kepada memilih layanan pariwisata dari OTA tertentu di antaranya harga atau diskon yang ditawarkan dan ulasan dari konsumen lain.
“Karena sekarang ini tren adalah review-based, konsumen yang apapun mereka putuskan itu berbasis dari apa yang disampaikan oleh orang lain, komentar, review, rating, bintang, dan sebagainya,” ujar Sari.
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Kebijakan pendaftaran PSE pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang Kondusif dan dapat dipercaya.
PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, Uniform Resource Locator (URL) Formal website, jenis data pribadi yang diproses, Posisi pengelolaan atau pemrosesan data.
Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.
Baca juga: PHRI bahas Akibat OTA asing terhadap pertumbuhan pariwisata

