Pengamat Masyarakat Birui Harga Tiket Pesawat Lagi Wajar

Pengamat: Masyarakat Nilai Harga Tiket Pesawat Masih Wajar
Pengamat penerbangan Alvin Lie.(Dok. Antara)

MASYARAKAT menilai harga tiket pesawat domestik tergolong wajar. Hal itu merujuk dari hasil survei Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) beberapa waktu lalu. Dari 7.414 penumpang pesawat yang disurvei, 77% menyatakan harga tiket pesawat wajar.

“Survei yang dilakukan oleh Apjapi pada awal Februari 2024 menunjukkan 77% pengguna jasa penerbangan domestik menilai harga tiket kita masih tergolong wajar,” ujar pengamat penerbangan Alvin Lie saat dihubungi, Minggu (8/9).

Bilangan 77% itu merupakan gabungan dari penilaian responden yang menyebut harga tiket pesawat wajar (59,8%), harga tiket pesawat murah (7%), sangat murah (0,2%) dan responden yang mengaku tidak tahu apakah tiket pesawat mahal (10%). Sementara 21,5% responden menilai tiket pesawat mahal dan 1,5% responden menilai tiket pesawat sangat mahal.

Cek Artikel:  Satgas Ungkap Intervensi Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Baca juga : Harga Avtur Pagilai masih Kompetitif, Pemerintah Konkretkan Sebaliknya

Dia mengatakan, survei tersebut dilakukan di lima bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandar Udara Dunia Kualanamu, Sumatra Utara; Bandar Udara Dunia Juanda, Jawa Timur; Bandar Udara Dunia I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan Bandar Udara Dunia Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Survei dilakukan dengan metode wawancara langsung atau tatap muka dengan 7.414 responden yang semuanya adalah penumpang pemegang boarding pass. “Jadi bukan pengantar atau penjemput. Survei itu dilakukan selama tujuh hari berturut-turut,” jelas Alvin.

Dia menambahkan, 91% responden pada survei tersebut tidak mengetahui bahwa dalam harga tiket yang dibayar ada unsur PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara). Itu merupakan Retribusi Bandara atau Passenger Service Charge.

Cek Artikel:  Bangun Kebersamaan, Aruna-Masyarakat Pesisir Peringati Hari Kemerdekaan

Baca juga : Berencana Kunjungi Galeri Nasional? Yuk Lihat Dulu Aturan Terbaru Tarifnya 

“Itu yang biasa secara salah kaprah disebut sebagai Airport Tax. PJP2U ini masuk ke pengelola bandara, tidak masuk ke airlines,” terang Alvin.

Dari survei diketahui 90,9% responden tidak mengetahui bahwa tiket pesawat yang dibeli terdapat unsur PJP2U dan Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR). Sementara hanya 9,1% responden yang mengetahui hal tersebut.

Selain itu harga tiket domestik di Indonesia merupakan objek dari Pajak Pertambahan Birui (PPN) sebesar 11%. Sementara tiket pesawat untuk rute internasional tidak dipungut PPN.

“Jadi mahal atau murah itu relatif terhadap daya beli. Yang sering dikeluhkan mahal adalah penerbangan ke dan dari bandara-bandara kecil yang dilayani pesawat propeller (baling-baling) seperti ATR. Pesawat jenis itu memang mahal biaya operasi dan perawatannya. Jauh lebih mahal daripada pesawat jet,” tutur Alvin. (Z-9)

Cek Artikel:  Luhut Hindari Bersikap Dogmatis atas Teknologi Pengurangan Karbon

Mungkin Anda Menyukai