PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Mengertin 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan menilai pengerukan pasir laut untuk ekspor dengan alasan mengendalikan dan membersihkan sedimentasi di laut tidak dapat diterima.
“Argumen ini jelas hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya, demi meraup untung miliaran dolar, tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut,” ungkap Anthony, Selasa (17/9).
Baca juga : Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem dan Rugikan Nelayan, Pemerintah tidak Acuh
Argumennya, kata Anthony, di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.
Dalam hal ini, Anthony menilai Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.
“Kepada itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Baca juga : Peraturan Mendag Baru Buka Keran Ekspor Pasir Laut
“Kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?,” tambahnya.
Selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa. Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut.
“Kalau alasannya adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud,” tuturnya.
Baca juga : Ekspor Pasir Laut Ancam Ekosistem dan Masyarakat Capekl
“Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Anthony, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.
“Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas,” tandasnya. (Z-8)