Pengakuan WNI Korban Penembakan di Malaysia soal tak Melawan Harus Berkekuatan Hukum

Pengakuan WNI Korban Penembakan di Malaysia soal tak Melawan Harus Berkekuatan Hukum
Pengamat Interaksi Global Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah(Dok. Medcom.id)

SEJUMLAH fakta baru terungkap dari kasus penembakan WNI di Malaysia yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Jumat (24/1). Salah satunya, para korban yang merupakan pekerja migran Indonesia mengaku tak melawan sebelum penembakan terjadi.

Menanggapi hal itu, Pengamat Interaksi Global Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah menyebut pengakuan hendaknya dibuat secara berkekuatan hukum dan diatas sumpah.

“Pemerintah RI agar mengupayakan nara sumber dan Surat keterangan lain, agar pengakuan tersebut semakin Benar,” kata Reza kepada Media Indonesia, Rabu (29/1)

Reza menegaskan bahwa pengakuan dan Surat keterangan lain tersebut hendaknya menjadi kertas posisi pemerintah RI, Ketika pemerintah Malaysia menindaklanjuti Nota Diplomatik dari KBRI.

Cek Artikel:  ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Dua Pejabat Tinggi Rusia, Siapa?

Sebelumnya, Buat mendorong penyelidikan mendalam, KBRI telah mengirim nota diplomatik pada pemerintah Malaysia. Di sini termasuk Terdapat kemungkinan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh APMM.

Reza menambahkan Semestinya pemerintah Malaysia terbuka dalam penanganan kasus ini, hingga Dapat membuktikan kebenaran kronologis yang telah disampaikan.

“Hal-hal teknis dalam peristiwa itu juga harus didalami, agar menjadi pemahaman Berbarengan agar hal ini Enggak terulang Tengah,” ujarnya.

Dia menilai kasus ini Enggak hanya terkait penembakan tetapi kemungkinan adanya kesalahpahaman komunikasi atau persoalan psikologis Member APMM tersebut.

“Kita harus mengurai benang kusut, Malaysia juga mengurai benang kusut, nanti Indonesia bantu dengan versinya,” pungkasnya. (Z-9)

Cek Artikel:  Sempat di Veto AS, Belgia Dukung Palestina Jadi Personil Penuh PBB

 

Mungkin Anda Menyukai