Liputanindo.id MAKASSAR – MF (17), pelaku penikaman yang menyebabkan pemuda berinisial AR (21) meregang nyawa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku membela diri.
MF menceritakan nekat melakjukan penikaman karena awalnya korban yang memukul dirinya.
“Saya dipukul baru langsung kabur, tapi masih naikutika dari belakang jadi terpaksa saya cabut sangkurku,”
Begitu MF mencabut sangkurnya, AR bersama RM langsung kabur melarikan diri. Tetapi kala itu, AR langsung terajtuh.
Memperhatikan AR terjatuh, pelaku MF langsung mencabut sangkurnya lalu menikam AR.
MF pun mengaku sangat menyesali perbuatannya melakukan penikaman hingga mengakibatkan AR meninggal dunia.
“Iye menyesal pak,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudhi Frianto mengatakan, pelaku dibekuk di depan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Jalan Nusantara, Kota Makassar saat hendak melarikan diri ke Kalimantan.
“Pelaku ditangkap saat hendak masuk ke Dermaga Pelabuhan Makassar. Pelaku ditangkap saat hendak akan melarikan diri ke Kalimantan,” ungkapnya saat memimpin ekspose di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jum’at (8/3/2024).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans panjang warna abu-abu, satu kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah sangkur panjang 20 Cm yang gagangnya bermotif naga.
Yudhi menceritakan, penikaman tersebut bermula saat MF bersama tiga rekannya yakni Asti, Aida dan Fitrah keluar dari warnet hendak ingin pulang ke rumahnya masing-masing, dengan berjalan kaki.
Begitu itu pelaku melewati di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Tetapi pelaku MF bersama ketiga rekannya berpapasan dengan korban AR bersama dengan pacarnya, M.
Salah satu teman pelaku yakni Fitrah bernyanyi dengan nada agak besar. Sehingga korban merasa tersinggung dan memanggil dua rekannya yakni IM dan RM.
“Korban bersama temannya saat itu menghampiri pelaku MF dengan menggunakan motor. Terjadilah kesalahpahaman. Tiba-tiba teman korban yakni RM, melakukan pemukulan terhadap pelaku, kemudian lari,” bebernya.
Tetapi saat itu, dikejar oleh korban bersama RM. Karena pelaku merasa terdesak, sehingga menggeluarkan sebilah sangkur dari pinggang sebelah kiri.
Karena korban merasa kaget, akhirnya terjatuh lalu pelaku langsung menikam korban pada bagian dada samping kiri dan lengan sebelah kiri.
“Pelaku juga sempat kejar rekan korban bernama RM. Tapi Rahman berhasil melarikan diri. Korban juga memiliki kesempatan melarikan diri dalam keadaan luka menuju Wisma Aiwa. Korban sempat ke Rumah Nyeri Pelamonia, namun sudah dinyatakan telah meninggal dunia,” bebernya.
Begitu ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman diancam 15 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz Saidi Korban Penikaman
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Makassar Diringkus Polisi di Bantaeng