Liputanindo.id – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri pimpinan pesantren di Aceh Barat karena memandikan santrinya memakai air cabai.
“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/10) dan Ketika ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat,” kata Kepala Satreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Jumat silam.
Menurutnya, tersangka NN ditahan polisi setelah penyidik menemukan bukti yang cukup Demi melakukan penahanan.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka NN mengaku kesal dengan tingkah laku korban, Teuku, karena kerap merokok di lingkungan pesantren dan sering melakukan pelanggaran.
Meski sudah berulangkali diperingatkan agar Tak merokok, Tetapi Teuku tetap saja merokok di lingkungan pesantren.
Ketika hari kejadian pada Senin (30/9), korban kembali ditemukan merokok di lingkungan pesantren sehingga tersangka NN yang diduga kesal, secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban.
“Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan Ketika itu tersangka sedang memblender cabai Demi menjual bakso,” kata Fachmi.
Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan Ketika kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.
Mengenai informasi korban disiram air cabai, Fachmi mengatakan hingga kini polisi Tetap Maju menyelidiki dan melakukan pendalaman.
Dalam perkara ini, tersangka NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.