TERDAKWA kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku telah membelikan hadiah Kepada sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.
Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga mengatakan mobil tersebut berwarna hitam dan dibeli secara Kas pada Sekeliling tahun 2023. “Pembayarannya cash Sekeliling Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (6/12).
Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah Kepada hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022.
Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara Kas pula.
Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 Kepada sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019.
“Ini saya belikan Kepada operasional ibu saya,” tuturnya.
Adapun berbagai mobil mewah tersebut merupakan mobil yang disita terkait dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) Harvey dalam kasus dugaan korupsi timah.
Harvey diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah, antara lain, menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Primer PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima Fulus Rp420 miliar Serempak Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima Kategori Biaya sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dari Biaya yang diterima.
Harvey diduga melakukan TPPU dengan menggunakan Fulus hasil korupsi Kepada kepentingan pribadinya, antara lain, membelikan sang istri mobil mewah seperti Rolls Royce dan Mini Cooper.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus.
Sementara itu, Reza Kagak menerima Kategori Biaya dari kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui Segala perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-5)