Pengakuan Anak Bunuh Orang Uzur-Nenek Dapat Bisikan Gaib: Banyak Beban, Saya Ambil Alih Biar Papa-Mama Masuk Surga

Liputanindo.id – Seorang remaja berinisial MAS (14) mengaku mendapat bisikan sebelum membunuh Orang Uzur dan neneknya, APW (40) dan RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Bisikan itu berisi beban orang Uzur.

“Ketika dia Bimbang yang waktu hasil wawancara yang juga disampaikan kepada penyidik ya, dia bilang ‘terlalu banyak beban, beban orang Uzur, sudah biar saya yang mengambil alih’ katanya gitu. (Iya katanya) ‘biar saya ambil alih, biar papa-mama masuk surga’ katanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Ade menyebut MAS mengaku hanya mendengar satu kali bisikan. Usai mendengar bisikan itu, remaja itu langsung menghabisi keluarganya.

Cek Artikel:  Pegi Setiawan Ngaku Dipukul Polisi Demi Ditahan di Polda Jabar

Perwira menengah Polri ini menyebut kejiwaan MAS Tetap diperiksa. Kepada sang ibu sendiri sudah dapat dimintai keterangan. Tetapi karena kondisinya Tetap trauma, AP diperiksa didampingi psikolog.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, MAS juga mengaku pernah dibawa ibunya ke psikiater. 

“Ya sang anak sendiri yang bercerita. Dia menyampaikan bahwa sudah empat kali dibawa mama ke psikiater,” jelasnya.

Tetapi, MAS mengaku Kagak mengetahui Dalih ibunya membawanya ke psikiater. Ade mengaku lupa Lepas Niscaya pelaku anak ini diperiksa psikiater. Hanya saja, pemeriksaan itu berlangsung pada tahun ini.

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Orang Uzur dan neneknya, serta melukai ibunya di rumahnya di kawasan Cilandak. Polisi memastikan remaja ini tetap dihukum meski sang ibu memaafkannya.

Cek Artikel:  BPBD DKI Jakarta 13 Korban Luka Akibat Kebakaran Kemayoran

“Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu, nggak Dapat. Kalau misalnya dia Hanya luka tuh, ya nggak apa-apa, itu kan sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak Dapat tolerir, menghilangkan nyawa orang lain,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).

Nurma menjelaskan MAS dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dia Lampau menyebut polisi telah melimpahkan berkas perkara MAS ke kejaksaan.

Mungkin Anda Menyukai