PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait perintah penangkapan terhadap dirinya. Upaya Yoon membatalkan surat pengadilan terkait perintah penangkapannya tak dikabulkan.
Menurut laporan Yonhap, Pengadilan Distrik Barat Seoul Membangun keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan. Tim hukum Yoon meminta penangguhah surat perintah tersebut dan menudingnya ilegal.
Tim hukum Yoon berpendapat surat perintah itu cacat hukum. Hakim yang mengeluarkan surat itu dinilai sewenang-wenang.
Pengadilan yang sama sebelumnya mengeluarkan surat perintah Kepada menahan Yoon serta penggeledahan guna pengusutan kasus terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember Lewat. Akibat dekrit kontroversial itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.
Kantor Penyelidikan Korupsi Kepada Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon menggerebek kompleks kediaman kepresidenan Tetapi gagal melakukan penahanan karena dihalau Kepada masuk oleh dinas keamanan presiden.
Sementara itu, Yoon disebut berencana hadiri pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan kesaksian. Sidang digelar atas keputusan Yoon yang memberlakukan darurat militer yang gagal bulan Lewat.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari Kepada sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.
“Presiden berencana hadir pada Rontok yang ditetapkan Kepada menyampaikan sikapnya,” kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.
Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan Bukan memerlukan kehadirannya. (Dhk/Ant/P-3)