AKSI solidaritas dengan gerakan cuti bersama para hakim terkait tuntutan peningkatan gaji dan tunjangan digelar mulai hari ini. Meski demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetap menjalankan kegiatan.
Pemantauan Media Indonesia, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tetap melangsungkan sidang terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah. Tetapi, PN Jakarta Pusat juga menunda beberapa persidangan yang sifatnya tidak mendesak. Hal itu dilakukan demi menghormati para hakim yang ikut aksi hari ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan, bahwa pihaknya mendukung gerakan cuti bersama hakim hari ini hingga 11 Oktober mendatang. Tetapi berbagai layanan persidangan kasus tertentu tetap dilaksanakan.
Baca juga : Hakim Mogok, tidak Eksis Sidang di PN Makassar Selama Sepekan
“Kami tidak bisa menutupi bahwa kenyataan memang (kesejahteraan) hakim itu 12 tahun tidak berubah. Jadi tentunya rekan-rekan kita yang solidaritas, hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama, kata pusat sikap kita itu mendukung. Mendukung dalam artian bisa kita menunda persidangan, bisa kita bengen finansial, dengan doa gitu, tapi yang jelas kami mendukung seperti itu,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Senin (7/10).
Kendati demikian, Zulkifli menuturkan, ada beberapa pelayanan sidang yang tetap harus dilaksanakan. Seperti sidang praperadilan atau sidang dengan terdakwa dengan masa penahanannya akan habis akan tetap berjalan hari ini.
“Eksis perkara-perkara sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan. Karena kalau ditunda takutnya keluar dari hukum terdakwanya. Hal-hal seperti itu tetap kita jalankan,” ujarnya.
Baca juga : Warek UII Rohidin: Putusan Hakim Harus Berpihak Kepada Kebenaran
Zulkifli menilai masih berjalannya sidang beberapa kasus di pengadilan bukan berarti pihaknya tak mendukung aksi solidaritas para hakim.
“Tapi sikap kita itu mendukung sepenuhnya tetapi kita tetap akan melakukan sidang karena keadaan yang mendesak seperti itu. Sejalan dengan petunjuk yang mulia bahwa jangan sampai menghilangkan hakat jualan publik,” tuturnya.
Dikatakan Zulkifli bahwa banyak kasus-kasus persidangan PN Jakarta Pusat yang memerlukan penyelesaian secara cepat sudah teragenda. Esensialnya perkara pidana dan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan habis masa tahanannya.
Baca juga : DPR Janji akan Bantu Perjuangkan Kesejahteraan Hakim
“Sikap PN Jakarta Pusat tetap akan mengadakan persidangan karena sudah terjadwal. Apalagi perkara di Jakarta Pusat ini banyak perkara-perkara yang khusus yang mempunyai waktu untuk diselesaikan, khususnya tahanan yang mau habis tentu harus kita sidang,” imbuhnya.
Diketahui, sidang yang digelar hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Rosalina dan Amir Syahbana serta sidang pemeriksaan ahli di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang untuk program DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta dengan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dkk.
Selain itu, tampak ada dua ruangan sidang yang dibuka. Tetapi, untuk ruangan lainnya masih tertutup. Kemudian, tampak juga sejumlah warga masyarakat dan staf termasuk bagian sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sedang beraktivitas.
Diketahui ribuan hakim di seluruh Indonesia tengah melakukan aksi mogok kerja mulai 7-11 Oktober 2024. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes gaji dan tunjangan hakim yang selama 12 tahun tidak naik. (P-5)