Pengadilan Perpanjang Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

Pengadilan Perpanjang Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol
Demonstrasi di Korsel.(Al Jazeera)

PENGADILAN pada Selasa (7/1) memberikan perpanjangan surat perintah penahanan terhadap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan perpanjangan yang diminta oleh penyelidik dari Kantor Penyelidikan Korupsi Buat Pejabat Tinggi (CIO), setelah surat perintah awal kedaluwarsa pada Senin, menurut keterangan pejabat terkait.

Upaya CIO Buat melaksanakan surat perintah tersebut pada Jumat Lewat gagal setelah petugas keamanan presiden menghalangi penyelidik memasuki kediaman Formal Yoon di pusat kota Seoul.

Meskipun penyelidik Kagak mengungkapkan durasi perpanjangan surat perintah itu, diyakini perpanjangan tersebut Melampaui batas waktu tujuh hari yang biasanya berlaku, mengingat tantangan yang diantisipasi dalam menahan Yoon.

Cek Artikel:  Eksis Titik Terang dari Pembahasan Gencatan Senjata Gaza Terbaru di Qatar

CIO mengajukan surat perintah awal pada 30 Desember dengan tuduhan bahwa Yoon menjadi dalang tindakan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Keesokan hari, pengadilan yang sama mengeluarkan surat perintah tersebut. Ini menjadikannya sebagai peristiwa pertama dalam sejarah surat perintah penahanan dikeluarkan Buat seorang presiden yang Tetap menjabat.

Dengan perpanjangan ini, CIO diperkirakan akan mencoba Kembali mengeksekusi surat perintah penahanan terhadap Yoon dalam waktu dekat.

Adapun pada Minggu, Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan kediaman presiden.

Pengadilan Membikin keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan Buat menangguhkan pemberlakuan surat perintah yang mereka anggap ilegal.

Cek Artikel:  Kanselir Jerman Berduka atas Serangan di Pasar Natal Magdeburg

Kendati Kagak Terdapat rincian langsung tentang Argumen penolakan dari pengadilan, tim hukum Yoon mengatakan mereka akan mempertimbangkan Buat mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Mulia,” kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon. (Ant/Z-2)

Mungkin Anda Menyukai