Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Liputanindo.id KUALA LUMPUR – Pengadilan Tingkat Banding Malaysia menolak upaya banding yang dilakukan oleh Paul Yong Choo Kiong, mantan anggota dewan, yang telah dinyatakan bersalah memperkosa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia pada Juli 2019.

Panel beranggotakan tiga hakim Pengadilan Banding di Putrajaya, dengan keputusan mayoritas 2-1 menolak banding yang diajukan oleh mantan anggota dewan (ADUN) Tronoh, pada Jumat (1/3/2024).

Majelis hakim memutuskan, Pengadilan Tinggi Ipoh tidak melakukan kesalahan dalam menghukum dan menjatuhkan hukuman terhadap pemohon banding. Pembela dianggap gagal menimbulkan keraguan atas tuntutan terhadap mantan anggota dewan tersebut.

Tetapi Pengadilan Banding mengurangi hukuman penjara Paul Yong dari 13 tahun dan dua cambukan, menjadi delapan tahun dengan dua cambukan.

Cek Artikel:  KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro

Yong didakwa memperkosa PRT berusia 23 tahun di Taman Meru Desa, Ipoh, Perak, antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019. Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP dan diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar seperti dirilis Antara mengatakan, KBRI menghormati putusan hakim mahkamah.

KBRI Kuala Lumpur, menurut dia, juga berupaya menghubungi keluarga korban terkait putusan pengadilan tersebut.(BON)

Mungkin Anda Menyukai