Yoon Suk-yeol telah dimakzulkan dari posisi presiden Korea Selatan pada 14 Desember 2024. (Anadolu Agency)
Seoul: Pengadilan Korea Selatan pada hari Minggu ini, 5 Januari 2025, menolak keberatan Presiden Yoon Suk-yeol atas Penyelenggaraan surat perintah penahanannya, menurut laporan media lokal.
Pengadilan setempat di ibu kota Seoul menolak keberatan yang diajukan pengacara Yoon atas surat perintah penangkapan terhadap presiden yang dimakzulkan, lapor kantor Yonhap.
Sebelumnya, tim hukum Yoon mengatakan bahwa mereka akan mengajukan pengaduan terhadap kepala Kantor Pengusutan Korupsi Demi Pejabat Tinggi dan petugas polisi karena mencoba melaksanakan surat perintah penahanan Yoon.
Jumat Lewat, kantor urusan korupsi tersebut mencoba menahan Yoon, tetapi Laskar keamanan presiden menghalangi mereka.
Surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan pekan Lewat, tetap berlaku hingga hari Senin besok.
Yoon dimakzulkan pada 14 Desember dan sekarang sedang menunggu persidangan Mahkamah Konstitusi Korsel yang akan menentukan apakah ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya atau dipekerjakan kembali atas upayanya yang gagal pada 3 Desember Demi memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan Korsel dapat memakan waktu hingga enam bulan.
Yoon adalah presiden aktif pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan serta terkena Embargo bepergian.
Ini juga pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan Demi presiden yang Tetap menjabat di Korea Selatan.
Baca juga: 6 Fakta MK Korea Selatan akan Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol