Perintah penahanan dikeluarkan terhadap mantan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol. Foto: Yonhap
Seoul: Pengadilan Seoul pada Selasa 31 Desember 2024 menyetujui permintaan dari otoritas penegak hukum Buat menahan mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan atas pemberlakuan darurat militer singkatnya. Ini menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang menghadapi penangkapan.
Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan, menurut sumber.
Corruption Investigation Office (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan ketiga panggilan dari badan antikorupsi yang meminta kehadirannya Buat diinterogasi atas darurat militer yang berlaku singkat.
Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam Buat menahan Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.
Tetapi, Tetap Terdapat ketidakpastian mengenai apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut, karena Dinas Keamanan Presiden telah memblokir penyidik ??Buat memasuki kompleks kantor presiden dan kediaman Formal Yoon Buat melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan Argumen masalah keamanan militer.
Meskipun Yoon Mempunyai kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa tersebut Kagak berlaku Buat tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.
Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO Kagak Mempunyai kewenangan hukum Buat menyelidiki pemberontakan, tuduhan yang, pada prinsipnya, polisi Mempunyai yurisdiksi Penyelidikan berdasarkan sistem Ketika ini, yang diamandemen pada pemerintahan sebelumnya.
“Kagak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan Kagak dapat dihalangi secara hukum bahkan oleh presiden,” ujar Kepala CIO Oh Dong-woon, seperti dikutip Yonhap.
Yoon telah diskors dari tugasnya setelah Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih Buat memakzulkannya pada 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer, yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh pemungutan Bunyi parlemen.
Mahkamah Konstitusi telah memulai proses musyawarah Buat menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan jabatannya. Mahkamah Mempunyai waktu 180 hari sejak 14 Desember Buat menyampaikan putusannya.