Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan Pemberhentian Ekspor Senjata ke Israel

Pengadilan Belanda Tolak Tuntutan Pemberhentian Ekspor Senjata ke Israel
Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di depan pengadilan di The Hague, Belanda, Februari 2024.(Lex van Lieshout / AFP)

SEBUAH pengadilan Belanda telah menolak permohonan dari 10 organisasi masyarakat pro-Palestina Buat menghentikan ekspor senjata  ke Israel. Grup organisasi itu juga menuntut pemerintah Belanda menghentikan Rekanan perdagangan dengan pemukim ilegal Israel di Area Palestina yang diduduki.

 

Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara Mempunyai kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan Enggak boleh terburu-buru Buat turun tangan. “Pengadilan Donasi sementara menemukan bahwa Enggak Terdapat Dalih Buat memberlakukan Pelarangan total terhadap ekspor barang militer dan penggunaan ganda pada negara,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan melansir Al Jazeera, Sabtu (14/12).

 

“Sekalian klaim ditolak.” Demikian keputusan pengadilan atas tuntutan koalisi LSM pro-Palestina itu.

 

Cek Artikel:  Menang Pemilu Venezuela Tiga Periode, Nicolas Maduro Janjikan Perdamaian

Para penggugat, yang mengutip banyaknya korban sipil dalam serangan Israel di Jalur Gaza, berpendapat bahwa pemerintah Belanda semestinya mengambil Sekalian tindakan yang masuk Pikiran yang dapat dilakukan Buat mencegah genosida. Ini merupakan kewajiban pemerintah Belanda yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948.

 

“Israel bersalah atas genosida dan apartheid dan menggunakan senjata Belanda Buat mengobarkan perang”, kata Wout Albers, seorang pengacara yang mewakili Grup organisasi masyarakat itu, dalam persidangan.

 

Dalam tuntutannya, koalisi LSM mengutip perintah Mahkamah Pidana Dunia (International Court of Justice/ ICJ) kepada Israel pada bulan Januari Lampau Buat mencegah tindakan genosida di Gaza. Koalisi tersebut mengatakan akan meninjau kembali keputusan pengadilan dan mempertimbangkan Buat mengajukan banding.

 

Cek Artikel:  Trump Tunjuk Manajer Kampanye Susie Wiles Jadi Kepala Staf Gedung Putih, Ini Reputasinya

Direktur Lazim Al-Haq yang merupakan salah satu LSM pro-Palestina, Shawan Jabarin menggambarkan keputusan tersebut sebagai ketidakadilan yang keji. “Belanda telah meninggalkan aturan paling dasar dalam hukum Dunia, Buat mencegah penjajahan, aneksasi, apartheid, dan genosida,” kata Jabarin.

 

Keputusan di Den Haag tersebut diambil sehari setelah serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan tempat tinggal di kamp pengungsi Nuseirat, Gaza, pada Kamis (12/12). Akibat serangan itu sedikitnya 40 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.

 

Bulan Lampau, ICJ mengeluarkan surat perintah penangkapan Buat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya, dan kepala militer Hamas, yang menuduh mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan perang Israel di Gaza.

 

Surat perintah tersebut menyatakan bahwa Terdapat Dalih Buat meyakini bahwa Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menggunakan “kelaparan sebagai metode perang” dengan sangat membatasi Donasi kemanusiaan dan dengan sengaja menargetkan Kaum sipil dalam serangan Israel di Gaza.

Cek Artikel:  Usai Tenggak Miras Ilegal Kombinasi Metanol, Enam Orang di Thailand Tewas

 

Awal pekan ini, PBB mengatakan bahwa sebagian besar Donasi kemanusiaan ke Gaza utara, di mana kelaparan membayangi, telah diblokir selama 66 hari terakhir sejak Laskar Israel melancarkan serangan darat baru di sana. Akibatnya, 65.000 – 75.000 orang Enggak Mempunyai akses terhadap makanan, air, listrik, dan layanan kesehatan.

 

Serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 44.805 orang di Gaza sejak Oktober tahun Lampau, sebagian besar dari mereka adalah Perempuan dan anak-anak, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza. Awal bulan ini, Amnesty International menuduh Israel telah “melakukan genosida” terhadap Kaum Palestina di Gaza sejak dimulainya perang tahun Lampau. Israel telah menolak tuduhan tersebut. (M-1)

Mungkin Anda Menyukai