Pengadaan dan Penentuan Harga Avtur Pertamina Awallai Sesuai Aturan

Ilustrasi pengisian avtur. Foto: Berkas Pertamina

Jakarta: Pertamina, melalui PT Pertamina Patra Niaga dinilai telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah meski ada tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan pihaknya telah melakukan monopoli dalam penyediaan dan penetapan harga avtur.

General Manager Region Jatim Balinus, Centre for Energy and Innovation Technology Studies, Raden Muhsin Budiono mengatakan, langkah-langkah yang diambil Pertamina Patra Niaga sudah sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk aturan mengenai penetapan harga yang mempertimbangkan geografis Indonesia.

Hal itu juga diperkuat dengan kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengawasan distribusi bahan bakar avtur di bandara.

Cek Artikel:  46 Perusahaan Kesulitan Mencari Calon Karyawan

“Peraturan ini menjadi salah satu acuan dalam penyediaan avtur di 72 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) yang tersebar di seluruh Nusantara. Dengan demikian, persaingan yang sehat telah tercipta sesuai dengan regulasi pemerintah yang ketat,” ungkap Raden dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.
 


Gedung Pertamina. Foto: Berkas Pertamina

Menanggapi penyelidikan KPPU, Raden juga menilai tuduhan ini tidak tepat. Ia menyatakan bahwa regulasi yang ada telah dirancang untuk mencegah monopoli dan menciptakan iklim usaha yang sehat, termasuk penugasan pemerintah kepada Pertamina untuk memastikan pasokan avtur di bandara-bandara, terutama yang berada di daerah terpencil.

“Penugasan ini menunjukkan bahwa Pertamina tidak hanya fokus pada bandara besar, tetapi juga bandara kecil atau perintis yang tidak menguntungkan secara komersial. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh dia.

Cek Artikel:  Sentimen Eksternal Menjadi Penentu Gerak Pasar Modal Sepekan

Pasal 3 ayat 3 dari peraturan BPH Migas, yang mewajibkan badan usaha untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri, disebut-sebut sebagai salah satu sumber tuduhan monopoli.

KPPU menilai pasal ini menguntungkan Pertamina dan menghambat persaingan dengan pihak swasta. Tetapi, menurut Raden peraturan tersebut justru mendukung persaingan yang sehat.

Tuduhan harga avtur

Lewat, terkait dengan tuduhan bahwa harga avtur Pertamina adalah yang tertinggi di Asia Tenggara, Raden menyebut bahwa hal tersebut tidak akurat.

Harga avtur Pertamina, menurutnya, telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kekuatan dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019, yang mempertimbangkan volume permintaan, frekuensi pergerakan pesawat, dan patokan harga pasar terdekat, yaitu Mean of Platts Singapore (MoPS).

Cek Artikel:  Sejumlah Hal yang Harus Diperhatikan saat Pasang AC

Sebagai perbandingan, harga avtur di Singapura untuk periode September 2024 mencapai Rp23.212 per liter, sementara harga avtur Pertamina hanya Rp13.211 per liter.

Mungkin Anda Menyukai