Pengacara Sebut Mental Pegi Setiawan Terganggu Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Liputanindo.id – Pengacara pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam, Pegi Setiawan, Marwan Iswandi menyebut mental kliennya terganggu usai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

“kalau fisiknya Terang dong, kalau psikis (Pegi) Niscaya akan berpengaruh kepadanya, Niscaya,” kata Marwan di gedung Kejaksaan Akbar (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan Polda Jabar memperpanjang penahanan Pegi Setiawan dan kliennya sudah 29 hari ditahan.

Pegi pun ditegaskannya bukan “Pegi Perong” atau pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya. 

“Kalau menurut dia, tetap mengatakan dia ikhlas Wafat, dibunuh sekali pun. Karena memang dia bukan pelakunya,” ucapnya.

Cek Artikel:  Mahasiswa Baru IPB Ditemukan Tergantung di Penginapan

Dia Lewat menyebut pihaknya mengajukan praperadilan penetapan tersangka Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kuasa hukum Pegi optimis praperadilan Pegi akan dikabulkan majelis hakim.

Diketahui, Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Wafat.

Pegi Setiawan pun membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina. Pegi dengan tegas menekankan dirinya hanya tumbal dalam pencarian pelaku yang Tetap buron.

“Izin bicara, saya Bukan pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela Wafat,” kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5).

Cek Artikel:  Kasus 7 Jasad, Kadiv Propam Komit Proses Personel Apabila Melanggar

Mungkin Anda Menyukai