Pengacara Ronald Tannur Dituduh Suap Zarof Ricar Rp5 Miliar

Liputanindo.id – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Akbar (Kejagung) memeriksa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi berjemaah dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

“Saksi LR diperiksa atas nama tersangka ZR (Zarof Ricar),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Selain Lisa Rahmat, penyidik juga memeriksa salah satu staf Lisa yang berinisial SC sebagai saksi terkait dengan kasus tersebut. “Saksi SC diperiksa atas nama tersangka LR,” kata dia.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa pemeriksaan itu Kepada memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan pemufakatan jahat tersebut.

Diketahui bahwa Lisa Rahmat (LR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara Kepada putusan kasasi Ronald Tannur.

Cek Artikel:  Jokowi Maklum Megawati dan SBY Absen Upacara HUT RI di IKN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Serempak tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Akbar.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim Akbar pada Mahkamah Akbar tetap menyatakan Ronald Tannur Kagak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

LR menjanjikan Doku sebesar Rp5 miliar Kepada tiga hakim Akbar yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, Doku tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tetapi yang Niscaya, ini Kagak Terdapat kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau Kagak? Ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Cek Artikel:  24 Orang Lolos Tes Asesmen Calon Personil Kompolnas, Siapa Saja?

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kepada tersangka LR, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Mungkin Anda Menyukai