Pengacara Mendiang Awal Sera Tak Puas Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Hanya Dipecat

Liputanindo.id – Kuasa Hukum atau pengacara Awal Sera Afriyanti akan menyiapkan langkah hukum usai ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dipecat menjadi hakim.

Dhimas Yemahura sejujurnya mengaku tak puas dengan keputusan itu. “Tentunya, kami menunggu salinan rekomendasi dari KY tersebut maupun putusan badan pengawasan hakim tersebut. Dan terkait proses hukum yang masih berjalan di proses Kasasi tentunya ini menjadi bukti kalau peradilan di Surabaya ini tidak baik dan benar,” kata Dimas, kepada ERA, Senin (26/8/2024) malam.

Dimas menegaskan adanya putusan KY memutuskan memecat tiga hakim itu menggiringnya untuk melapor ke polisi serta KPK. Dalihnya sederhana, dari catatan KY ada pelanggaran berat yang dilakukan ketiga majelis hakim itu.

Cek Artikel:  Sekda Jufri Rahman Dorong UMKM di Sulsel Daftarkan Hak Intelektual

“Ini memberikan kesempatan kepada kami untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu. Apakah proses hukum secara pidana kepolisian atau KPK,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Dimas, pihaknya meminta kepada majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara komprehensif objektif perkara ini dan memberikan putusan hakim kepada tersangka seberat-beratnya. Yakni, hukuman terkait pembhnuhan.

“Dan, apabila ada pihak-pihak yang membantu proses jalannya bagaimama putusam hakim itu tidak benar, maka kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai