PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Esensial PT Refined Bangka Tin (RBT), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar Dana pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Apabila Bukan Bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Apabila Lagi Bukan mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad, mengungkapkan keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun.
Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat Kepada menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
“Hasilnya itu adalah biji timah. Bukan mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa Terdapat biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami,” ujarnya seusai sidang putusan tata niaga timah, Senin (23/12).
Andi menegaskan, perlu vonis yang adil dalam kasus ini, termasuk menyangkut denda dan kewajiban Dana pengganti, karena Suparta bekerja sebagai dirut di perusahaan dengan IUP yang Formal, bukan penambang ilegal
“Tetapi yang Niscaya Terdapat satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” ucapnya.
Adapun, terkait penyitaan harta, tim pengacara juga menyebutkan bahwa sebagian besar harta yang dipermasalahkan telah dimiliki Suparta sebelum periode perkara dimulai pada 2015.
“Kami perlu membaca pertimbangannya lebih lanjut. Terdapat aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012. Ini harus kami kaji,” tambahnya.
Bagus tim hukum maupun terdakwa Begitu ini Lagi mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Sesuai aturan, mereka Mempunyai waktu tujuh hari Kepada memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Kami belum menerima salinan putusan. Setelah ini, kami akan berdiskusi Kepada menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Andi.
Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta Dana pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi Berbarengan-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada Kawan tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey didakwa menerima Dana Rp420 miliar Berbarengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima Kategori Biaya sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari Biaya yang diterima.
Sementara Reza diduga Bukan menerima Kategori Biaya dari kasus dugaan korupsi tersebut. Tetapi, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui Sekalian perbuatan korupsi itu. (P-5)