Pengacara Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Total Pelaku Jadi 6 Orang

Liputanindo.id – Polisi menyebut jumlah orang yang ditangkap terkait kasus pemalsuan pelat mobil dinas Personil DPR bertambah menjadi enam orang tersangka yang sebelumnya lima tersangka. 

“Sebelumnya Terdapat lima tersangka yang sudah ditahan, Ketika ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang Kembali. Jadi total tersangka Terdapat enam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Jumat (31/5/2024).

Para tersangka itu yakni RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Peran tersangka A, AW, MTH, dan MIM adalah sebagai pembuat, penjual, dan penghubung pelat Palsu ke pembeli. Kepada tersangka RH merupakan pemakai enam pelat Palsu DPR tersebut.

Cek Artikel:  Kepala BNN Soroti Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Eksis Akibat Narkoba pada Kekerasan Seksual

Ade membenarkan satu di antara tersangka, HI merupakan pengacara.

“Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card Palsu sejumlah lima pelat. Betul, inisial HI (adalah pengacara),” tambahnya.

Polisi Lagi menelusuri kasus ini. Sebanyak delapan mobil dan 25 kartu tanda Personil (KTA) Palsu disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, sebanyak lima orang ditangkap terkait kasus pemalsuan pelat mobil dinas Personil DPR. Ade Ary menjelaskan kasus tersebut bermula ketika polisi mendapat laporan perihal keberadaan pembuatan pelat Palsu Personil DPR.

“Terdapat lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil, yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomer Palsu,” kata Ade kepada wartawan, Senin (27/5).

Cek Artikel:  Suami Tewas Ditusuk Keluarga Ipar di Depan Anak Istrinya di Jaktim

Mungkin Anda Menyukai