Liputanindo.id – Pegi Setiawan dibebaskan usai gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Iswandi Marwan menyebut Polda Jabar belum minta maaf usai mentersangkakan kliennya.
“Belum ada (Polda Jabar minta maaf). Sebenarnya selayaknya, sebenarnya kan enggak usah resmi, mereka secara pribadi kan ngomong minta maaf bikin kesalahan,” kata Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Iswandi membenarkan Pegi merupakan korban salah tangkap. Dia pun ingin nama baik kliennya dipulihkan.
Ke depan, pensiunan TNI ini menyebut pihaknya akan mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Polda Jabar. Tetapi, dia belum mengungkapkan kapan restitusi itu diajukan. Karena, pihak pengacara masih menunggu kondisi psikologis Pegi Setiawan membaik.
“Tengah kita diskusikan (nominal ganti ruginya), kan kerugian ada dua macam, materil dan immaterial. Kalau immaterial nggak bisa kelihatan hari ini, kalau materil jelas dia bekerja sehari-hari berapa, kalau immaterial perasaan dia segala macam. Bisa (minta ganti rugi miliaran), bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga,” jelas Iswandi.
Kubu Pegi juga sedang mempertimbangkan untuk mengadukan Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Surawan ke Propam Polri. Keduanya akan diadukan karena diduga melanggar kode etik terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Selain Akhmad Wiyagus dan Surawan, Iswandi mengatakan penyidik yang ikut dalam gelar perkara penetapan tersangka Pegi Setiawan juga akan diadukan.
Dia juga mengamini kliennya sempat dipukul polisi ketika ditahan di Rutan Polda Jabar. Polisi yang melakukan penganiayaan itu juga akan diadukan ke Propam.
“Iya, kita lihat. Ini perlu, banyak kita laporkan juga ini kode etik dari penyidik ini,” tambahnya.
Pensiunan TNI ini lalu meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Akhmad Wiyagus dan Surawan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Polda Jabar.