Pengacara di Padang Laporkan Hakim ke Polisi Usai Diancam dan Difoto Tanpa Persetujuan

Liputanindo.id – Lembaga Donasi Hukum Kota Padang, Sumatera Barat, melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri Padang bernama Basman ke polisi, Karena diduga mengancam Ranti dan Icha, dua aktivis Perempuan sekaligus pengacara di kota itu.

“LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, di Padang, Jumat silam.

Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat.

Cek Artikel:  Ratusan Kaum Gelar Lomba Nasi Liwet Sepanjang 300 Meter

Laporan ke Peradi merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim Basman. LBH Padang berharap, laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar, dan Peradi, menjawab atas penegakan hukum kasus itu.

Sementara itu, Ranti, advokat publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, mengatakan hakim Basman Demi ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku hakim.

Dia mengatakan dugaan pengancaman tersebut terjadi pada Rabu (5/6) Sekeliling pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.

“Hakim ini langsung menyodorkan handphone ke arah Paras saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya,” kata Ranti.

Cek Artikel:  Unhas Makassar Selidiki Kasus Pengajar yang Diduga Lecehkan Banyak Mahasiswi secara Seksual

Pada Demi itu, Ranti menanyakan tujuan Basman memfoto dirinya tanpa izin. Pada Demi bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.

“Ini pegangan buat saya (foto) Apabila terjadi apa-apa. Engkau lapor ke KY ya, nanti kalau Terdapat apa-apa di KY, awas Engkau,” kata Ranti menirukan ucapan hakim Basman.

Ranti Berbarengan rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim Basman yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.

Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Sumbar Feri Ardila mengatakan Demi ini lembaganya sedang mendalami dan menelusuri dugaan pengancaman oleh hakim Basman.

Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku hakim, khususnya Peraturan Mahkamah Akbar Nomor 3 Tahun 2017. “Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,” ujarnya.

Cek Artikel:  Parlemen RI dan Afrika Sepakat Perangi Wabah Mpox

Mungkin Anda Menyukai