APARAT penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur, didesak Kepada Tak gegabah menetapkan tersangka dalam perkara bentrok fisik antara Anggota Desa Leubatang dan Desa Walangsawa, Kecamatan Omesuri. Bahkan, polisi didesak menggunakan metode Crime Science Investigation (CSI) dalam menetapkan tersangka bentrokan dan penikaman yang sebenarnya. Hal ini disampaikan oleh Blasius Dogel, pengacara SL, Anggota Desa Walangsawa yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut
Alasan, Apabila penyidik mendasari penetapan tersangka hanya karena keterangan saksi, bukan Tak mungkin polisi Malah kehilangan jejak pelaku sebenarnya.
Padahal, menurut Blasius, SL menjadi salah satu korban pelemparan benda keras yang diduga dilakukan Anggota Desa Leubatan. SL bahkan berani bersumpah, bahwa ia bukanlah pelaku penikaman sebagaimana ditersangkakan polisi.
Blasius pun meminta penyidik Polres Lembata Kepada Tak menetapkan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi.
“Memang Betul saksi Pandai sebagai alat bukti, Tetapi dalam kasus antara Anggota Desa Leubatang dan Desa Walangsawa mesti Eksis Crime Science Investigation (CSI) karena SL sendiri kepada kami, tegas dan jujur mengatakan bahwa dia bukan pelaku penikaman,” ujar Blasius, Rabu (22/1).
Ia menandaskan, Seluruh saksi Pandai berbohong, karena itu dalam penetapan tersangka, pihak uasa hukum SL meminta penyidik Kepada lakukan Crime Science Investigation (CSI) agar Pandai lebih Terang siapa pelakunya sebenarnya.
“Kami Mau agar kasus ini dibuka terang benderang sehingga Seluruh kita Mengerti Terang siapa aktor di belakang peristiwa ini. Saya minta Polres Lembata dalam hal ini penyidik, mengedepankan Crime Science Investigation (CSI) karena ini keributan antarmassa sehingga pelaku penikaman sesungguhnya Pandai diketahui dari sidik jari yang Eksis pada pisau yang katanya digunakan Kepada menikam,” ujar Blasius
Blasius menandaskan, penyidik juga diminta Kepada memeriksa DNA pada darah yang Ketika itu tercucur Bagus pada korban maupun terduga pelaku yang kini jadi tersangka. Karena mereka sama-sama berdarah. Dari situ Pandai diketahui apakah Eksis kontak fisik di antara mereka.
Blasius mengatakan, menurut keterangan kliennya, Eksis juga Anggota Walangsawa yang menjadi korban penikaman. Karena itu, ia menduga pelakunya adalah orang yang sama dan senjata yang digunakan pun sama.
“Apabila yang digunakan hanya keterangan saksi, tentu klien kami yang akan sangat dirugikan. Karena Apabila Seluruh saksi dari Leubatan, Pandai saja mereka menyebut satu nama yakni SL, klien saya yang belum tentu sebagai pelaku penikaman yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Blasius mendesak kepolisian Kepada lebih bijak Alasan bukan Tak mungkin penyidik menetapkan orang Tak bersalah sebagai tersangka.
SL kepada Media Indonesia, menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku penikaman.
“Jujur saya Tak pernah tikam Iawan. Saya malah jadi korban pada insiden tersebut,” ujar SL.
SL bahkan memperlihatkan pelipisnya yang robek akibat terkena benda keras.
“Saya ini awalnya mau melerai tapi jadi korban pelemparan. Lampau, dituding Tengah sebagai pelaku ini sangat merugikan saya,” tegas SL
Bentrok antarwarga Desa Walangsawa dan Anggota Desa Leubatan, menyebabkan lima Anggota Desa Walangsawa mengalami luka-luka, satu orang ditikam, tiga orang mengalami luka, dan satu dianiaya di depan kantor desa. Sedangkan di pihak Desa Leubatan, satu Anggota mengalami luka akibat ditikam benda tajam. Tak Eksis korban tewas dalam bentrok tersebut. Diduga kuat, bentrok dipicu batas tanah desa. (PT/J-3)