Liputanindo.id – Pengacara pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina, Raden Ariya menyampaikan bisnis yang dijalankan kliennya Kagak ilegal. Meski kliennya lulusan Fakultas Perikanan, dia mengklaim Ria Mempunyai puluhan sertifikat Buat menunjang bisnisnya itu.
“Dia profesinya itu Buat kecantikan ya, bidang kecantikan yang tersertivikasi, yang mengikuti pelatihan, pelatihan yang Pusat perhatian pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia lihat di YouTube atau apa, nggak. Dia Eksis 33 sertifikat yang semuanya itu memang tujuannya terkait metode pengobatan ini,” kata Raden kepada wartawan dikutip Sabtu (7/12/2024).
Raden menjelaskan Ria telah membuka klinik kecantikan sejak 2019 Lewat. Menurutnya, Ria ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena persaingan bisnis.
Pengacara ini pun menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Buat Ria ke penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan ini dilakukan karena Ria adalah tulang punggung keluarga.
“Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di-acc. Akan kita follow up,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus klinik kecantikan Ria Beauty di kawasan Jawa Timur (Jatim), yang diduga abal-abal. Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina dan karyawannya, DNJ ditangkap dalam kasus ini.
“Tentang tindak pidana Eksis seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini Kagak punya kualifikasi, Kagak Mempunyai surat izin praktik sebagai tenaga medis dan sesungguhnya salah satu tersangka (Ialah Ria Agustina) ini Mempunyai gelar kesarjanaan, sarjana perikanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Demi konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan pelaku melakukan promosi klinik kecantikannya melalui media sosial Instagram @riabeauty.id. Kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kalau Ria Beauty melakukan aktivitas secara ilegal.
Pengusutan pun dilakukan dan polisi mendapat informasi Kalau Ria membuka layanan praktik di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (1/12) silam. Polisi Lewat menuju ke Posisi Buat melakukan penggrebekan dan di sana Ria sedang melayani enam konsumen.
Ria dan karyawannya pun ditangkap karena bukan merupakan tenaga kesehatan.
“(Ria Agustina melakukan aktivitas) dengan Metode membuka jasa menghilangkan bopeng pada Paras dengan Metode digosok menggunakan alat GTS roller yang belum Mempunyai izin edar. Hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang Kagak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku Mempunyai kompeten yang Absah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.